Kejagung Periksa Empat Mantan Pejabat PT ASABRI.
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH |
JAKARTA, BERITA-ONE. COM-Kejaksaan Agung melalui penyidik Jampisus (Jaksa Agung Tindak Pidana khusus) melakukan pemeriksaan terhadap 4 mantan pejabat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tekait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara puluhan Triliun Rupiah , Senin (18/1/2021).
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH mengatakan, keempat penjabat yang diperiksa denagai saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI itu adalah TY Kabid Pengelolaan Saham PT. ASABRI periode Januari 2012 s/d Maret 2017, IS Staf Investasi PT. ASABRI periode 2010 s/d Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham PT. ASABRI periode April 2017 s/d Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT. ASABRI periode Oktober 2017 s/d sekarang.
Selanjutnya, IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. ASABRI periode Februari 2017 s/d Mei 2017 dan GP selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI periode Juni 2017 s/d Juli 2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Dalam pemeriksaan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (SUR).
No comments