Jual Serta Pemakai Shabu, IRT ditangkap Polsek Bayung Lincir
MUBA,BERITA-ONE.COM - Rina Sanjaya (43) Bandar sekaligus sebagai Pemakai Narkoba di Dusun II Sindang Marga Kecamatan. Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap Unit reskrim Polsek Bayung Lincir. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 43 (empat puluh tiga) paket sabu dengan berat bruto. 12.18 gram. Minggu, (24/01/21) Sore.
Rina Sanjaya (43), seorang ibu rumah tangga ini merupakan warga Sindang marga harus berurusan dengan Aparat kepolisian. Dia ditangkap didalam rumahnya sendiri.
Kepada Petugas, pelaku mengaku sabu tersebut selain dijual nya tapi juga memakai sendiri. Hasil keuntungan penjualan digunakannya kembali untuk kembali membeli sabu.
"Hampir setahun pak aku geluti narkoba ini, kadang aku make dewe jugo" Ujar pelaku.
Kapolres Musi banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Bayung Lincir IPTU A. Firman, SH, MH mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut hingga petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan.
"Bandar ini kita tangkap didalam rumahnya, tak hanya sabu barang bukti lain seperti Uang sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 = 5 lembar dan pecahan Rp. 50.000 = 8 lembar, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ HWH, 4 (empat) bal plastik klip, 1 (satu) buah kotak plastik warna merah kuning, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam turut kita sita" Kata firman.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan dalam kamar sebanyak 4 paket dan di dalam kantong celana sebanyak 39 paket sabu yang sengaja dijatuhkan di bawah kursi mobil.
Saat ini pelaku sudah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Muba guna proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (RM)
No comments