Empat Pelaku Korupsi di Dinas PUPR Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka.
JAKARTA BERITA-ONE. COM-Pemerintah dewasa ini sedang giat giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana kurupsi termasuk diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Hal itu dapat dilihat dari menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan pedalaman Aceh Tenggara, Muara Situlen-Gelombang. Dari 4 orang yang telah ditetapakan sebagai tersangka seorang lainnya meninggal dunia.
Proyek pembangunan jalan Muara Situleng-Gelombang pada tahun 2018 dengan anggaran Rp 11,6 miliar berasal dari dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Pada pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpangan. Salah satunya, rekanan memindahkan mata anggaran jalan provinsi ke jalan kabupaten.
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, empat tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Keempat tersangka tersebut berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga eks UPTD di Dinas PUPR Aceh, SA selaku PPTK, sedangkan KA dan KR selaku rekanan.
Tersangka sesungguhnya ada lima orang, tapi satu orang sudah meninggal dunia. Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan pada 2020," kata Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, Senin (11/1/2021), seperti dilansir Antara.
Ditambahkan oleh Yusuf, ada dua pekerjaan di jalan provinsi dan di jalan kabupaten. Anggaran yang di provinsi yang besar ditukar untuk pekerjaan jalan kabupaten. Selain itu, pembangunan jalan itu juga tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Aspidsus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf menambahkan, . dalam kasus jalan Muara Situlen, penyidik memeriksa 30 orang saksi. Dari hasil penghitungan penyidik sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Saat ini kami masih menunggu keterangan ahli fisik dari pihak Politeknik Malikussaleh dan penghitungan kerugian negara dari tim audit, kata Raharjo.
Para tersangka dipersalahkan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tapi mereka belum ditahan.
Cara manipulasi yang dilakukan para tersangka dengan mengalihkan anggaran yang seharusnya diplotkan untuk jalan provinsi (jalan Muara Situlen) ke jalan kabupaten (jalan Kuta Tingkem). Adapun anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen Rp 10 miliar lebih, sedangkan anggaran pekerjaan Jalan Kuta Tingkem Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari APBA 2018.
Namun pelaksanaannya anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen dialihkan untuk pekerjaan Jalan Kuta Tingkem oleh rekanan. Pengalihan itu dinilai telah melanggar hukum karena tidak sesuai kontrak.
Masalah ini mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2020. Selain menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Agara, Raharjo juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus tipikor lainnya.
Selama tahun 2020, katanya, Kejati Aceh sudah menanggani 20 perkara kasus korupsi. Sebanyak 15 perkara di antaranya masih dalam tahap penyelidikan dan lima perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari lima perkara itu, selain kasus Jalan Muara Situlen di Agara, ada juga perkara Keramba Jaring Apung di Sabang, perkara Jembatan Kuala Gigieng di Pidie, perkara Pelindo Aceh, dan perkara pengadaan tanah di Aceh Tamiang.
Dalam perkara Keramba Jaring Apung, penyidik Kejati sedang menunggu audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh. Sebelumnya, jaksa telah menetapkan satu orang tersangka berinisial D dan menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp 36,2 miliar.
Sedangkan perkara jembatan Kuala Gigieng di Pidie sedang dalam tahap perhitungan ahli fisik dari Unsyiah bersama penyidik yang turun ke lapangan melakukan pengecekan. “Kami akan terus bekerja keras memberantas kasus-kasus korupsi tanpa pandang bulu,” kata penegak hukum tersebut. (SUR).
No comments