Dua Tahun DPO Pelaku Curas Berhasil diringkus Polsek Sekayu


MUBA,BERITA-ONE.COM - Kepolisian Sektor Sekayu Resor Muba, meringkus DPO Pelaku Curas tahun 2018 sekaligus Pelaku Pencurian Sepeda motor di kelurahan Balai Agung,  Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.Provinsi Sumatera Selatan Palembang Minggu, (24/01/2021) Sore. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin, SH mengatakan pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Hendra Gunawan (31) warga kelurahan Srijaya, kecamatan Alang Alang Lebar palembang.

Sebelumnya Hendra, Jum'at, (04/05/2018)  di Jalan Sekayu - Pendopo Kampung Sekate, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu melakukan aksi perampasan terhadap korban Sri Sundari dan berhasil menggondol tas korban berisi  satu HP merek I-PHONE 5 S warna Putih. Dua tahun melakukan penyelidikan terhadap pelaku akhirnya Minggu Sore Unit Reskrim berhasil meringkusnya. 

Setelah dilakukan penyidikan, pelaku Hendra pada Jumat, (11/12/2020) Pagi sekira Pukul 09.30 Wib juga telah melakukan Pencurian sepeda motor sehingga ia sendiri berhasil menggondol satu unit sepeda motor Jupiter z warna hitam BG 5938 BZ milik korban Endang Suprianto

Pelaku ini dua kali melakukan aksi kejahatan, pertama tahun 2018 di wilayah kita yang sudah menjadi DPO kita dan kedua pada akhir 2020"Kata Ade, rabu pagi tadi saat di whatsapp. 

Dalam aksi Curanmor yang dilakukan nya, Hendra memantau tempat terlebih dahulu sehingga saat dia melihat ada sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah langsung mendekati dan merusak Kunci kontak lalu dibawa pergi. 

Ade Nurdin juga menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi pagi hari, saat itu korban sedang didalam rumah kakaknya dan memarkirkan sepeda motornya didepan rumah. 

Saat korban keluar, motornya sudah tidak ada lagi didepan rumahnya. 

Tau hilang, korban langsung melaporkan ke Mapolsek kita" Ucap Ade. 

Dari hasil penyelidikan, Minggu, (24/1/2021) sekira pukul 15.00 Wib.  Sepeda motor milik korban yang dicuri Pelaku berada di C7 Desa Sungai Medak. Setelah di ketahui asal usulnya akhirnya Hendra sore nya ditangkap ditempat persembunyiannya pondok depan hutan kota Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Saat dikonfirmasi, pelaku melakukan aksinya sendirian. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun Penjara. (RM)

No comments

Powered by Blogger.