DR Otto Cornelis Kaligis : Direktur PT Asuransi Jiwasraya Itu Memang Kurupsi .
JAKARTA, BERITA-ONE. COM-Usai sidang penggugat DR Otto Cornelis Kaligis SH.MH mengatakan, " Kalau saya tahu Direkturnya PT Asuramsi Jiwasraya itu ( AJ) kurupsi sejak tahun 2006, tidak mungkin saya akan menabung uang di badan usaha tersebut, katanya.
Ditambahkan, " Jadi beginilah cara perusahaan negara menipu orang. Padahal saya sebelumnya percaya kalau perusahaan pemerintah ini tidak akan menipu orang, tapi kalau begini, siapa yang mau percaya? Uang yang saya tabung ini bukan uang dari menipu, tapi uang hasil saya sebagai pengacara selama 50 tahun. Saya punya bukti hitam diatas putih," tuturnya di Pengadilan Neheri Jakarta Pusat, Kamis (28 /1/2021).
Menjawab pertanyaan wartawan kalau tergugat I dan II mengulur ulur waktu, pengacara yang akrap dipanggil OCK itu mengatakan , pasti, karena sejak acara sidang menginjak perdamaian memang sudah begitu, mengulur ulur waktu .Kalau penipu itu memang begitu. Tidak punya perasaan, katanya lagi.
Hubungannya dengan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) OCK mengatakan tidak tahu, sebab katanya, kalau tahu ada kaitannya dengan OJK pasti tidak mau teken. " Saya punya bukti hitam diatas putih kalau yang teken hanya saya dengan PT AJ melalui Bank BTN.
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, bersama staf dan asistennya, Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari (disebut para Penggugat I sampai Penggugat III mengajukan gugatan perdata "Wanprestasi" terhadap:
1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis
2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.
3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.
4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.
5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.
Para Tergugat tersebut digugat katena melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para Penggugat hasil berpraktik sebagai pengacara selama 50 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri.
Uang tabungan sebesar Rp 23 Miliar ini sebenarnya milik pribadi OC Kaligis. Tapi untuk efisiensi kantornya maka dibuat tabungan atas nama tiga orang.
OC Kaligis mengatakan, bahwa semula uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya ditabung pada Tergugat I dengan janji bunga sebesar 7%.
Saat dilakukan penarik pokok tabungan dan bunganya oleh penggugat Tergugat I dan Tergugat II tak kunjung dibayar, mereka digugat ke pengadilan
Sidang yang diketuai majelis hakim Sartono Setiawan SH tersebut menunda sidang hingga waktu yang akan datang dengan agenda pembuktian. (SUR).
DR OC Kaligis SH.MH bersama staf dan kliennya.
No comments