Buronan Dari Bali Ditangkap di Tangerang.


JAKARTA, BERITA-ONE. COM-Terpidana asal Gianyar Bali I Hendro Nugroho Prawiro Hartono (49) yang selama ini menjadi buronan berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar di Tangerang , Banten, Kamis (14/1/ 2021)

Kapuspenkum Kejagung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH mengatakan,  penangkapan terhadap terpidana I Hendro ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 535/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. I HENDRO merupakan salah satu terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

I Hendro  terbukti melakukan tindak pidana perkara membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (Empat) tahun 6 (enam) bulan.

Dia ditangkap  Kamis 14 Januari 2021 pukul 04.00 Wita, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana  yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi  Bali.

Penangkapan terhadap terpidana  I Hendro ini merupakan terpidana  ke 4 (empat) yang berhasil dieksekusi dalam perkara Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri ), yang bersangkutan berhasil diamankan di Apartemen Akasa Tower Kalyana Kamar 16 BSD Serpong Kota Tangerang hari ini Kamis 14 Januari 2021sekira pukul 04.00 WIB.

Kemudian  kerpidana diserahkan kepada Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar guna dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Giayar .

Penangkapan terpidana I Hendro  menyusul penangkapan terpidana lain sebelumnya, antara lain Terpidana Asral   dan Terpidana Tri Endang Astuti  yang diamankan Kejaksan Tinggi  Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 dan Minggu 10 Januari 2021 serta Terpidana Hartono  SH yang menyerahkan diri kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Senin 11 Januari 2021.

Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 11 (sebelas) orang yang mamasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron).Kejaksaan,  menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung

jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (SUR).


Teks foto: Tepidana diapit petugas.

No comments

Powered by Blogger.