Beli Motor Hasil Curian Petani Ini Ditangkap Polisi
MUBA,BERITA-ONE.COM- Seorang Petani asal dusun 1 Desa Tanah Abang Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin harus berurusan dengan pihak berwajib setelah Arif Alias Ato (35), membeli hasil Tindak Pidana Penggelapan. Saat ini pelaku penggelapan berinisial BN Alias IN (dpo) saat ini masih dalam Pengejaran Polisi Polsek Sekayu.
Pelaku Arif ditangkap Polisi dirumahnya setelah diduga menjadi penadah 1 (Satu) Uit sepeda motor vixion warna hitam lis biru dengan nomor polisi BG 3217 BO hasil kejahatan Penggelapan yang dilakukan oleh BN, dan kini masih dalam buruan Polisi Sektor Sekayu.
Ade Nurdin, SH yang merupakan Kapolsek Sekayu mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan bahwa, kasus tersebut berawal dari laporan Korban Jevri Yadi Wira Yuda. Dimana keduanya membuat laporan Polisi ke SPK Mapolsek Sekayu. Korban merasa ditipu setelah sepeda motor nya yang dipinjam tak kunjung dipulangkan dan telah di jual ke orang lain.
Dari pengakuan Arif, dia ini membelinya seharga Rp. 1.600.000,- dari BN. dengan catatan jika BN hendak menebus nya ia harus mengembalikan sebanyak Rp. 1.700.000,-. Saat ini Arif masih dalam proses penyidikan" Kata ade.
Kejadian berawal dari pelaku BN kamis 31 desember 2020 sekira Pukul 21.00 Wib Meminjam motor vixion warna hitam lis biru milik korban yang beralasan untuk membeli minuman jenis BIR BINTANG. Setelah ditunggu, sepeda motor miliknya tak kunjung pulang sehingga membuat korban akhirnya melaporkan ke Pihak berwajib.
Pelaku Arif Rabu, (06/01/2021) ditangkap dirumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Sepeda motor yang digelapkan.
Ade menambahkan, saat membeli sepeda motor hasil penggelapan tersebut, Arif menerimanya begitu saja dan tidak menanyakan surat - surat motor kepada BN.
"Untuk pasal arif dikenakan 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman empat tahun penjara. (RM
No comments