Bawa Kabur Motor Teman, Supriadi Ditangkap Polisi


MUBA,BERITA-ONE.COM-Unit Reskrim Polsek Sekayu Musi Banyuasin menangkap Supriadi, (36) warga Kecamatan Tambusan Utara, kabupaten Rokan ulu, Provinsi Riau, Jumat, (15/01/2021). Pelaku ditangkap karena menggelapkan Sepeda Motor teman kerja nya milik Ruslan, warga teladan, sejak Minggu (10/01/2021) Siang. 

Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan penangkapan pelaku sendiri berawal dari laporan Korban ke Polsek Sekayu. Ruslan melaporkan sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh rekannya. 

"Pelaku ini minta izin pinjam motornya karena hendak pergi ke warung kepada korban" Kata Ade, Minggu (17/01/2021). 

Karena merasa pelaku rekan kerjanya, alhasil korban pun meminjamkan sepeda motornya ke pelaku ke warung. Namun setelah ditunggu sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan hingga keesokan harinya. 

Korban yang curiga, akhirnya menghubungi pelaku dan rekan lainnya untuk menanyakan keberadaannya. 

Korban yang merasa ditipu, melaporkan ke mapolsek Sekayu" Kata Ade lagi. 

Polsek Sekayu setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Jumat, (15/01/2021) pagi, petugas yang mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di desa Karya Mulya, Kecamatan. Megang sakti, Kabupaten Musi Rawas, kemudian menangkapnya pada sore hari nya. 

Selain mengamankan pelaku, 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda CBR 150 warna putih dengan nomor polisi  BG 5963 BAC

Pasal 362 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana kita kenakan kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”ucapnya.(RM)

No comments

Powered by Blogger.