Andi Winarto Buronan Korupsi 15 Tahun Penjara Berhasil di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Koruptor Andi Winarto SE terpidana 15 tahun penjara berhasil ditangkap Tim Tabur ( Tangkap Buronan) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jawa Barat di Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 21/1/2021

Menurut keterangan dari Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH, terpidana yang DPO tersebut merupakan warga  Jalan Budi Sari Nomor 5 Kelurahan Hagermanah Kecamatan Cidadap, Bandung Jawa Barat, katanya , Jumat (22/1/ 2021).

Berdasarkan Putusan MA Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, yang bersangkutan, Andi, dijatuhkan pidana  penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 1 Miliar (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Selanjutnya hakim MA  membebani terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp 548.259.832.594 (lima ratus empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) subsider 15 (lima belas) tahun penjara.

Dalam amar putusannya terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke bank lain, yaitu Bank Muamalat. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.

Terpidana Amdi ,  terlibat dalam perkara kredit fiktif di Bank BJB Syariah dalam pemberian kredit fiktif untuk 2 (dua) perusahaan yaitu PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK) yang beralamat di kawasan Regol, Kota Bandung.

Melalui program Tabur  Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung Jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO kata Kapuspenkum (SUR).

No comments

Powered by Blogger.