Target Raih Kategori Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan/ASKI, Pemkab Muba Gelar Rakor Persiapan
Sebagai Lembaga Kearsipan di daerah, DPKD akan melakukan Pengawasan Audit Distem Kearsipan internal (ASKI) di lingkungan Pemkab Muba pada pertengahan Oktober mendatang, dengan tujuan meningkatkan hasil pengawasan (audit) agar lebih baik dari tahun 2019 kemarin, maka dari itu digelar Rapat Persiapan dan paparan terkait hal-hal yang harus dipahami dalam pengawasan, Senin (5/10/2020).
Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Drs H M Yusuf Amilin, mengungkapkan rasa bangga kepada DPK Kabupaten Muba, karena telah begitu aktif sehingga dapat memperoleh penghargaan sebagai Pengawasan Kearsipan Tahun 2019 dengan nilai A atau Memuaskan. Dengan capaian pencapaian tersebut semoga dapat menjadi motivasi dalam membina dan menata arsip khususnya di Lingkungan Pemkab Muba.
"Adapun kegiatan pengawasan Kearsipan /Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) yang akan di lakukan di Kabupaten Muba, juga sebagai salah satu faktor dalam penilaian SAKIP, untuk itu bersungguh-sungguhlah ini menjadi tanggung kita bersama agar bisa lebih baik lagi,"imbau Yusuf.
Dikatakan Yusuf, melihat dari hasil monitoring dan evaluasi kearsipan tahun 2019 yang dilaksanakan oleh DPK Kabupaten Muba, terdapat beberapa hal yang harus mendapat perhatian dan untuk ditindaklanjuti agar hasil penilaian kearsipan di tahun 2020 ini lebih baik lagi. Tentu saja untuk mencapai nilai yang lebih baik membutuhkan kerjasama dan dukungan dari berbagai komponen.
"Diharapkan kita dapat memperoleh nilai ASKI yang terbaik dengan kategori AA atau Sangat Memuaskan,"pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPK Daerah Kabupaten Muba, Drs Yohanes Yubhar MM mengatakan bahwa Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) Tahun 2020 merupakan salah satu indikator dalam Penilaian Reformasi Birokrasi, yang mana nantinya nilai atau hasil akhir dari ASKI akan mempengaruhi nilai Pengawasan Kearsipan disamping hasil penilaian/pengawasan kearsipan eksternal.
Lanjutnya, untuk memperoleh nilai baik, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh perangkat daerah yaitu, sarana prasarana baik di unit pengolah/unit kerja dan di unit kearsipan, Pelaksanaan Sistem dalam pengelolaan arsip, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Oleh sebab itu, diharapkan setiap Perangkat Daerah dapat meningkatkan dan mengembangkan kompetensi SDM kearsipan, baik untuk pejabat struktural, fungsional arsiparis ataupun pengelola arsip baik melalui pengiriman diklat kearsipan ataupun penyelenggaraan bimtek kearsipan," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala DPK Kabupaten Muba mendapatkan sertifikat kerena telah melaksanakan pendataan dan penataan dokumen/arsip dinamis sesuai dengan norma standar kriteria dan prosedur kearsipan.
Selanjutnya Ketua tim ASKI Herawaty SKom MSi juga memaparkan teknis instrumen pengawasan atau yang disebut dengan Formulir ASKI (Audit Sistem Kearsipan Internal). Berkaitan dengan hal ini maka pengelola arsip pada masing-masing perangkat daerah dihimbau agar dapat memahami dan dapat menerapkan sistem dan aturan pengelolaan arsip sesuai tahapannya serta menggunakan sarana prasarana kearsipan sesuai fungsinya.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Oleh karena itu diperlukan kegiatan pengawasan kearsipan, agar dalam pengelolaan kearsipan di Kabupaten Muba dapat lebih baik lagi serta sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," bebernya. (RM)
No comments