Sebanyak 1,22 Gram Sabu Siap Edar Diamankan Polsek Keluang


MUBA,BERITA-ONE.COM - Hendri Alias Endut (33) dan Armada Cusoni Putra , dua Warga Kecamatan Keluang ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Keluang Resor Muba. Keduanya sempat membuang barang bukti sabu dengan berat Bruto ± 1,22 Gram. 

Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andruan ,S.I.K mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat sering  adanya transaksi narkoba. 

Mendapati informasi tersebut, selanjutnya dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Azhari Purnama, S.H beserta anggota berangkat menuju TKP untuk melakukan Penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menangkap dua orang Pada Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 Wib. 

Keduanya berhasil kita tangkap dan sudah kita limpahkan ke sat narkoba polres muba. Kedua nya berencana akan diedarkan ke pembeli" Katanya pada humas, Senin (19/10/2020).

Keduanya ditangkap di Jalan umum keluang - Jantibun Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, saat hendak melintas dengan gelagat mencurigakan dengan mengendarai motor Yamaha R15 warna hitam, saat dihentikan keduanya sempat menjatuhkan barang bukti yang disimpan  ditangan kiri pelaku. 

"Keduanya sudah mengakui barang sabu tersebut adalah miliknya yang akan di edarkan" Ujarnya lagi. 

Atas perbuatan keduanya, akan dikenakan hukuman minimal Lima Tahun Penjara, Tutupnya. (RM)

No comments

Powered by Blogger.