Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu..!!
OGAN ILIR-BERITA ONE.COM-Setalah dilakukan pergantian kurang lebih hampir satu bulan akhirnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resor Ogan Ilir , berhasil gagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.
Pada hari minggu 18 Oktober 2020 , Kanit 1 Satres Narkoba Ogan Ilir mendapatkan informasi bahwa diwilayah Indralaya tepatnya di sepanjang jalan lintas timur Timbangan Km 32 sampai dengan pasar Indralaya akan ada transaksi Narkoba, menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit I beserta Anggota melakukan penyelidikan disapanjang ruas jalan tersebut, kemudian sekitar pukul 11:20 Wib Anggota melihat seseorang yang mencurigakan sebagai ciri-ciri target orang yang dicari , saat hendak masuk ke sebuah Rumah Makan yang berloksi di jalan lintas timur Indralaya dengan membawah tas selempang warna abu-abu, merasa ciri-ciri targetnya sudah tepat , Kanit 1 Sat Narkoba Porles Ogan Ilir memerintahkan Anak buahnya untuk melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, didalam tas selempangan tersangka Anggota Sat Narkoba Polres Ogan Ilir menemukan 1 paket sabu-sabu dengan ukuran besar, dalan bungkus plastik teh cina warna hijau, dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat bruto 939 gram yang dibawah pelaku, selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir , guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Saat di introgasi Petugas , pelaku berinisial SP (29 tahun) asal kota Palembang ini , mengaku hanya kurir , suruan sesorang (masih buronan) yang ada di Kota Palembang, Dirinya hanya diperintah untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Seorang Bandar yang ada di Ogan Ilir tepatnya di kota Indralaya ini,
Saya hanya disuruh Pak mengantar barang ini, Saya janjian ketemuan di sebuah Rumah Makan Pak, ini baru yang pertama kali Pak " Ungkap SP sedih dengan penuh penyesalan
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi di dampingi Kasat Narkoba Ogan Ilir AKP Zon Prama , membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan.
Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan, kini sudah Kita lakukan introgasi pengembangan, untuk sementara dari pengakuan Pelaku, Dirinya hanya kurir , suruan Seseorang Bandar yang ada di Kota Palembang, namun Kita akan tetap melakukan pengembangan lebih lanjut, akan Kita gali sedalam-dalamnya, sampai terungkap sampai ke akar-akarnya " Terang Kapolres saat Pers liris di hamalam Mapolres Ogan Ilir , Selasa ( 20/10/2020).
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya , Pelaku di ancam dengan hukuman 6 sampai 20 tahun, bahkan lebih berat lagi , terancam hukuman seumur hidup sampai hukaman mati.(zaki)
No comments