Ribuan Pelaku Usaha Mikro Datangi Kantor Disperindagkop Bireuen
BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Ribuan masyarakat pelaku usaha mikro dari 609 desa di 17 Kecamatan Kabupaten Bireuen provinsi Acaeh mendatangi Kantor Dinas Perdagangan , Perindustrian, Koperasi dan UMKM ,Jumat (16/10/2020).
Kedatangan pelaku usaha mikro kekantor dinas, untuk mendatftarkan diri mereka untuk mendapatkan bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).
Bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro( BPUM ) terdampak covid 19 ditetapkan melalui peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2020.
Kepala Dinas Perdagangan,Perindustrian,Koperasi dan UMKM Bireuen, Ir.H.Alie Basyah M.Si kepada Berita-one .com menyebutkan,Perpanjangan waktu pendataan program.bantuan bagi pelaku usaha mikro terdampak covid 19 ini didasari oleh Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No : 491/SM/40/2020 tanggal 6 Oktober 2020.
Dalam memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan UMKM ,masyarakat pelaku usaha mikro wajib memiliki surat keterangan usaha dari kepala desa,masyarakat memiliki nomor induk kependudukan, punya kartu keluarga dan memiliki foto tempat usaha, selain itu masyarakat juga harus punya rekening bank dibawah Rp.2.000.000.disamping itu masyarakat diharapkan tidak bermasalah dengan kredit bank,serta memiliki aset dibawah 50 juta dan omset 300 juta/ tahun .
Pendaftaran UMKM dibuka mulai kamis (15/10) s/d (13/11)2020.
Setiap masyarakat sebagai pelaku usaha mikro pada saat mendaftar diri diharapkan juga wajib mematuhi protokol kesehatan covid 19.
Pada kesenpatan itu, terlihat juga Kadis Disperindagkop Bireuen Ir. H Alie Basyah M.Si turut memantau langsung kegiatan penerimaan pelaku usaha mikro tersebut. ( Hendra )
No comments