Ribuan Pelaku Usaha Mikro Datangi Kantor Disperindagkop Bireuen


BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Ribuan  masyarakat pelaku usaha mikro  dari 609 desa di 17 Kecamatan Kabupaten Bireuen provinsi Acaeh mendatangi Kantor  Dinas Perdagangan , Perindustrian, Koperasi dan UMKM ,Jumat  (16/10/2020).

Kedatangan pelaku usaha mikro kekantor dinas, untuk mendatftarkan diri  mereka untuk mendapatkan bantuan produktif  bagi pelaku usaha mikro, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN). 

Bantuan  produktif  bagi  pelaku usaha mikro( BPUM ) terdampak covid 19  ditetapkan melalui peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2020.

Kepala Dinas Perdagangan,Perindustrian,Koperasi  dan UMKM Bireuen, Ir.H.Alie Basyah M.Si kepada Berita-one .com menyebutkan,Perpanjangan  waktu pendataan program.bantuan bagi pelaku usaha mikro  terdampak covid 19 ini didasari oleh Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No : 491/SM/40/2020 tanggal 6 Oktober 2020.

Dalam memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan UMKM ,masyarakat pelaku usaha mikro wajib memiliki surat keterangan usaha dari kepala desa,masyarakat memiliki nomor induk kependudukan, punya kartu keluarga dan memiliki foto tempat usaha, selain itu masyarakat juga harus punya rekening bank dibawah Rp.2.000.000.disamping itu  masyarakat diharapkan  tidak  bermasalah  dengan kredit bank,serta memiliki aset dibawah 50 juta dan omset 300 juta/ tahun .

Pendaftaran UMKM  dibuka mulai kamis (15/10) s/d (13/11)2020.

Setiap masyarakat  sebagai pelaku usaha mikro  pada saat mendaftar diri diharapkan juga wajib mematuhi protokol kesehatan covid 19.

Pada kesenpatan itu, terlihat juga Kadis Disperindagkop Bireuen Ir. H Alie Basyah M.Si  turut memantau langsung kegiatan penerimaan pelaku usaha mikro tersebut. ( Hendra )

No comments

Powered by Blogger.