Pasutri dan Satu Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi didua Tempat Berbeda


MUBA,BERITA-ONE.COM- Kompak, Sepasang Suami Istri Ahmadi Brata (42) dan Pera Natalia (29) yang menjadi Pengedar akhirnya dibekuk Sat Reserse Narkoba Polres Muba, Minggu (18/10/2020) Malam. 

Keduanya dibekuk dirumahnya tepatnya diDesa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.

Tak hanya itu Aparat Polisi Narkoba Polres Muba, Senin, (19/10/2020) Siang juga membekuk Seorang pengedar Sabu Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin. bernama Jon Sri (31)

Minggu malam sepasang Suami istri ini dibekuk anggota kita, kemudian senin siang satu pelaku pengedar di sungai keruh Juga kita bekuk" Kata AKP Jonroni, SH selaku Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, Sik. 

Berkat informasi masyarakat, sepasang suami istri dan seorang Pengedar dapat ditangkap. 

Lalu anggota sat narkoba langsung menggerebek rumah sepasang suami istri, alhasil Pera Natalia yang merupakan istri dari Ahmadi Brata saat akan di periksa sedang memegang Dompet warna silver yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan berat Bruto  6,59 (enam koma lima puluh sembilan) Gram, 1 (satu) Ball plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop pipet plastik, Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 

Keduanya ini kompak dalam peredaran narkoba jenis sabu ini" Tambah nya. 

Kemudian terhadap pelaku Jon Sri  saat di lakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumahnya ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto  0,01 (nol koma nol satu) Gram siap edar, 1 (satu) Ball plastik klip bening kecil, 1 (satu) Buah plastik klip bening sedang, 1 (satu) buah sekop pipet plastik, 1 (satu) Buah wadah kotak plastik warna putih Merk Denshin. 

"Saat ini ketiga pelaku masih dalam penyidikan guna ke proses hukum selanjutnya. Ketiganya dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara" Tutup Jonroni. (RM)

No comments

Powered by Blogger.