Kecamatan Sungai Keruh Adakan Rakor dan Sosialisasi Perbub Nomor 67 Tahun 2020.
Kegiatan Rakor dan sosialisasi Perbub 67 tahun 2020 di hadiri oleh Plt Camat Sungai Keruh, Kapolsek Jirak, Ka. Puskesmas tebing Bulang, Seluruh Kades, Seluruh Ketua BPD,Toko Masyarakat dan Agama, Seluruh ketua Karang Taruna desa ,dalam Kecamatan Sungai keruh.
Plt Camat Sungai Keruh Edi Heryanto SH mengatakan tujuan dari Giat ini kita mensosialisasi Perbub nomor 67 tahun 2020 sampai ketingkat masyarakat, Komitmen secara bersama dalam penanganan covid 19 Komitmen bersama tentang pembatasan dalam pelaksanaan hajatan seperti pernikahan, pembatasan yang hadir hanya 20 orang, Wajib Mematuhi propokol kesehatan dengan 3 M ,Tidak ada orgen / Musik.
Semua itu tidak lepas merupakan tanggungjawab kita bersama dalam penangganan bencana non alam yang melanda saat ini. (RM)
No comments