Janjian di Facebook Kesucian direnggut Uang dikuras


MUBA,BERITA-ONE.COM- Sungguh Malang Nasib Cetar, remaja yang baru beranjak 16 tahun harus kehilangan Kesuciannya yang disetubuhi Berulang kali oleh Pacarnya. Malang nya Lagi, Tiga bulan Pacaran korban Justru di Manfaatkan dengan Menguras Uang Korban Sesukanya. 

Perbuatan memilukan menimpa Korban dilakukan oleh Tersangka berinisial PRP (16) berawal Sabtu, 13 Juni 2020 malam Jam 19.00 wib di pinggir jalan bor 5 depan kecamatan Keluang, setelah bertemu tersangka langsung melakukan dengan pemaksaan sehingga Persetubuhan Layak nya suami istri terjadi. 

Pertama kali terjadi, kami belum pacaran pak. Dia aku ajak ketemuan melalui FB, setelah bertemu korban langsung kupakso bersetubuh cak laki bini. Abis tu dio aku ajak jadian (pacaran). Dem tu selama pacaran aku mintai terus duit dio" Ujar Tersangka di hadapan penyidik. 

Di Mapolres Muba yang diterima Unit PPA Sat reskrim saat dilaporkan Ibu Kandung nya yang didampingi anaknya mengatakan bahwa pihak korban tidak menerima atas perbuatan yang dilakukan tersangka Pada Anaknya setelah ibu korban mengetahui langsung dari anak nya. 

Polisi Unit PPA sat Reskrim Polres Muba langsung melakukan Penyelidikan dan Rabu (21/10/2020) Sore di pimpin kanit ppa dan di back up polsek keluang, tersangka berhasil ditangkap dikediamanya di desa keluang Kecamatan keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Kapolres Musi Banyuasin  AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Deli Haris, SH, MH membenarkan penangkapan persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan. 

Sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Tersangka ini masih dibawah umur" Kata Deli pada humas. 

Sambung dia, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Tandasnya. (RM).

No comments

Powered by Blogger.