Edarkan Narkoba, IRT Asal Ulak Paceh ditangkap Polisi


Muba,BERITA-ONE.COM - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, ditangkap Polisi Sat Narkoba Polres Muba, lantaran pelaku menjadi Pengedar Narkoba Jenis Exstacy. Kamis (01/10/2020) Malam.

Selain menangkap Nya, Barang bukti 10 (Sepuluh) Butir Pil yang diduga Narkotika jenis extasy bewarna biru berlogo marvel dengan berat bruto 4,52 ( empat koma lima puluh dua ) gram dan 1 (Satu) Buah plastik bening turut di amankan dari pelaku yang sempat dibuang nya.

"Ibu - ibu yang kita tangkap ini menjadi pengedar dan saat ini dalam penyidikan kita" Kata AKP Jonroni, SH Selaku Kasat Narkoba Polres Muba Mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik, Sabtu (03/10/2020).

Lebih Lanjut, Sehari sebelumnya, Polisi mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya seorang ibu - ibu yang menjadi Pengedar. Lalu dilakukan penyelidikan sehingga Kamis Malam pengedar yang menggunakan kendaraan Motor YAMAHA VEGA warna PUTIH. DiJalan Sekayu Pendopo Penghadangan Langsung dilakukan  saat pelaku hendak melintasi, saat hendak digeledah pelaku sempat berusaha membuang barang bukti namun berkat kejelian Petugas barang bukti Exstacy berhasil di amankan.

"Pelaku akan dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara" Tutupnya. (RM).

No comments

Powered by Blogger.