Diduga Salah Bangun Jalan Desa Muara Punjung Menuai Protes.


Muba,BERITA-ONE.COM- Jalan Desa Muara Punjung Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin lebih kurang 600 meter, saat ini sedang dibangun oleh salah satu kontraktor yang belum jelas CV atau PT yang membangun jalan itu apa karena papan judul proyek tidak dipasang oleh pihak kontraktor, sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui proyek itu dari dinas mana dan sepertinya ada sesuatu yang dirahasiakan dalam pembangunan jalan itu dari pihak kontraktor.

Dari hasil investigasi media ini dilapangan terdapat informasi kalau pembangunan itu dari dinas PU. Perkim Musi Banyuasin dengan anggaran 1.2 M. Namun pembangunan jalan itu salah penempatannya, yang mana pembangunan itu seharusnya dijalan lingkungan dalam Desa sesuai dengan judul proyek itu.

Ironisnya pembangunan itu di jalan Desa yang pernah di bangun oleh pihak Dinas PU PR atau tanggung jawab PU. PR bukan tangung jawab PU. Perkim dan diduga ini yang merupakan rahasia yang dirahasiakan oleh pihak kontraktor supaya masyarakat atau pihak kontrol lain nya tidak mengetahui pembangunan itu dari pihak dinas mana.

Sementara pihak PU PR saat diminta tanggapannya. mengatakan kalau jalan itu merupakan jalan Desa dan jalan itu pada tahun sebelumnya sudah pernah kami bangun, perluasan dan tahun depan itu akan kami bangun dengan aspal karet" kata sumber itu kepada wartawan yang minta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan ini. 

Namun saat disinggung apakah boleh kalau  pihak Perkim membangunnya dan apa Pihak PU PR  yang mengizinkannya.  Sumber itu menambahkan kalau pihak nya tidak mengetahui kalau jalan itu saat ini sedang di bangun, nah karena kami tidak tahu ya mana mungkin kami yang memberi izin dengan adanya pembangunan jalan itu" katanya.

Plt Kepala Dinas PU Perkim Risma, ST. MT saat di konfirmasi wartawan melalui pesan singkat Washap nya dia tidak mau berkomentar sampai berita ini diturunkan tetap membisu.

Ditempat terpisah Ketua FM2B Kurnaidi saat diminta tanggapannya dia mengatakan " sepengetahuan saya pihak PU. Perkim itu membangun jalan lingkungan atau kerap dikatakan jalan setapak dan lebarnya paling dua metar nah kalau itu ada dugaan sala penempatan itu harus dilakukan CCO terlebih dahulu dan tidak boleh dibangun dulu sebelum proses CCO nya ditanda tangan DPRD. 

Kurnaidi juga mengatakan penempatan jalan itu di jalan Desa sebagai ruang lingkup pembangunan PU PR  itu harus ada izin dari pihak PU PR  dan harapan saya pembangunan ini di Stop dulu dan jangan ada pencairan dari pihak yang terkait. 

Begitu ditanya bagaimana tentang kondisi bangunan itu apa sesuai dengan RAB dan Spek yang ada" Kurnaidi mengatakan untuk secara teknis itu kita belum memperhatikan lebih jauh namun untuk menyesuaikan standar pembangunan antara jalan Desa dan jalan setapak diduga banyak kelemahan dengan pembangunan jalan itu dengan tegas dia mengatakan  kalau persoalan ini akan saya laporkan ke pihak yang terkait " katanya. ( RM) 

No comments

Powered by Blogger.