Wahyudi.ST : Disinyalir Labrak Aturan , Pjs Bupati Ogan Ilir " Harus Banyak .Minum Aqua "...!!

Wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Ogan ilir  Wahyudi.ST
OGAN ILIR-BERITA ONE.COM-Pjs Bupati kabupaten Ogan Ilir Aufa Syahrizal SP, MSc ditengarai menabrak aturan, berkaitan dengan surat yang dikeluarkan pada tanggal 29 september 2020 No:800/078/III/2020. Perihal : Rekomendasi Pencairan.

Menurut Wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Ogan ilir  Wahyudi.ST, dari fraksi PDI perjuangan, Pjs Bupati ini termasuk golongan orang yang salah minum obat dan kurang minum Aqua, karena menurut Wahyudi, seorang Pjs Bupati bukanlah Bupati definitif, hanya menjalankan tugas selama Bupati definitif "Cuti" selama 2 bulan masa kampanye dan belum berakhir masa jabatanya.

Surat yang dikeluarkan Pjs Bupati Saudara Aufa Syahrizal SP, Msc itu menabrak aturan yang dikeluarkan oleh Mentri dalam Negri No : 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan daerah, Bupati definitif saja Patuh terhadap Permendagri No : 13 tahun 2006 dengan Mengeluarkan Perbup No: 63 tahun 2018 turunan dari Permendagri No :13 tahun 2006 " Ujarnya

Lebih lanjut Wahyudi.ST. mengatakan ," lagian seorang Pjs Bupati mengeluarkan surat tanpa ada tembusan ke DPRD kabupaten Ogan Ilir sebagai mitra pemerintahan daerah kabuapten Ogan Ilir ini kan Aneh ? Ada apa ?.

Menurut Ir Wahyudi, Permendagri No:13 tahun 2006 pada pasal 5 ayat 3, point A : kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengolahan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaanya kepada seketaris daerah selaku koordinator pengolahan keuangan daerah. Pada Point B : kepala SKPKD selaku PPKD dan Point C : kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.

" Surat yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Ogan Ilir Saudara Aufa Syahrizal SP, Msc menunjukan ketidak pahaman seorang Birokrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah, sebaiknya seorang Pjs Bupati melakukan kerja yang sdh dilaksanakan oleh Bupati Definitif bukan mengeluarkan "Surat Sakti" oleh karena itu kita akan memanggil saudara Pjs Bupati terhadap surat yang telah dikeluarkan tersebut, apa maksud dan motif dari surat tersebut " Pungkas Wahyudi

Wahyudi juga menegaskan, bahwa surat saudara Pjs Bupati  Aufa Syahrizal SP, Msc itu bukan menjadi landasan hukum dan tidak wajib untuk dipatuhi, selain menabrak Perbup No : 63 tahun 2018 dan Melanggar Permendagri No 13 tahun 2006 seperti yang saya uarikan diatas, juga membuat kegaduhan dikabupaten Ogan Ilir " Tegas Wahyudi.

 Wahyudi juga Mengatakan DPRD kabupaten Ogan Ilir akan berkirim surat Ke Gubernur dan Mendagri sampai kepada Presiden RI tentang hal tersebut. (zaki)

No comments

Powered by Blogger.