Tim Advokasi Pasangan ILyas - Endang Tanggapi Ringan Laporan Tim Advokasi Pasangan Panca - Ardani ke Bawaslu Ogan Ilir... !!

Prahara Andrie Kusuma, SH selaku ketua TIM advokasi dan Hukum pasangan ILyas - Endang.
OGAN ILIR-BERITA ONE.COM-Tuduhan Tim advokasi pasangan Panca - Ardani yang mengatakan bahwa KPU Ogan Ilir tidak cermat dalam menetapkan pasangan Ilyas - Endang, adalah tuduhan yang mengada-ngada, bisa jadi tuduhan itu akibat kurangnya pemahaman tentang PKPU dan Perbawaslu atau sebagai bentuk ketakutan pasangan Panca -Ardani untuk melawan pasangan Petahana.

Menurut Prahara Andrie Kusuma, SH selaku ketua TIM advokasi dan Hukum pasangan ILyas - Endang.

"Kalau membandingkan dengan penyelenggara pilkada sebelumnya, justru saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir periode ini, apalagi mereka saat ini bekerja di saat pandemi covid -19 sedang mewabah " Jelasnya Sabtu (26/9/2020).

Andrie menilai ,  justru Tim advokasi Panca- Apa rdani yang tidak cermat membaca PKPU, ketentuan yang melarang Petahana untuk  melakukan pergantian pejabat (sekda) 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, hal tersebut di kecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyeleggarakan urusan dalam negeri (mendagri).

" Kalau dilihat kontruksi hukumnya apa yang menjadi gugatan mereka saja sudah salah, apa yang di atur di dalam pasal 89 PKPU no 1 tahun 2020 adalah jenis pelanggaran administratif dan bukanlah sengketa tata usaha negara " Ujar Andrie kepada media. (zaki)

No comments

Powered by Blogger.