Polres Muba Berhasil Ungkap Kasus; Spesialis Pencurian Rumah Kosong dan Dua Orang Jambret


Muba,BERITA-ONE.COM - Kepolisan Resort Musi Banyuasin Gelar Press Rilis Ungkap Kasus di halaman Mapolres Muba, Senin (14/9/2020) Siang .

Kapolres Muba AKBP. Erlin Tangjaya S.ik didampingi Kanit Pidum IPDA. Nasirin, Paur Subbag Humas IPTU. Nazarudin dalam Press Rillis, Menyampaikan Ada dua Laporan Polisi Yang Berhasil Diungkap, Babang Heriyanto (33)
Kasus pencurian Spesialis rumah kosong yang terjadi Rabu, (15/07/2020) Siang.

Tersangka ini di tangkap di Jalan Sekayu - Bandar Jaya Kecamatan Sekayu, Jumat (11/09/2020) bersama barang bukti 1 (satu) Unit Televisi merk Toshiba.

Dari pengakuannya, tersangka ini sehari - hari bekerja sebagai Wiraswasta.

"Cukup Lama kita pantau keberadaan nya, Pada saat dilakukan penangkapan, kita lakukan tindakan tegas terukur. Karena saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri. untuk total kerugian korban sebesar Rp.123.000.000 (seratus dua puluh tiga juta rupiah)"

Sambung Erlin Dalam aksinya, tersangka hanya sendirian dan sudah memantau rumah korban terlebih dahulu, sehingga pada waktu rumah kosong ia leluasa menggondol isi rumah.

"1(satu) unit TV LCD 21 inc merk TOSHIBA, 7 (tujuh) suku emas kuning gelang rantai dan cincin, 30 (tiga puluh) gram emas putih gelang kerongcong, 70 (tujuh puluh) gram logam mulia berbentuk kepingan sebanyak lima keping, 1 (satu) unit HP . Android merk Xiaomi type Mi 5 warna rose gold, 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit lap top 14 inch merk Acer warna hitam, 1 (satu) unit modem warna hitam, 4 (empat) pasang sepatu cat. Ini semua barang yang dicuri oleh tersangka" Jelas Kapolres.

Lanjutnya dari keterangan tersangka, dengan cara mencongkel terali pintu belakang ia bisa masuk kedalam rumah dan dengan leluasa menggondol barang berharga milik korban Isnayeni (54), warga Griya Randik Kelurahan kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, Babang Herianto (33) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.

Sementara itu, dua tersangka 365 yakni Angga LatuLuhu dan Irwan telah melakukan Jambret di Jalan Simp perum GMP Kel. Balai Agung yang terjadi pada tanggal (06/06/2020) . Handphone merek Vivo Milik Korban Febriani. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (18/08/2020) kedua tersangka di tangkap namun saat akan dilakukan Penangkapan kedua nya melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Aparat team serigala harus memberikan Tindakan tegas terukur pada kedua tersangka, Pungkasnya. (RM)

No comments

Powered by Blogger.