Pemkab Bireuen Keluarkan Peraturan Bupati Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan


BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Pemerintah Kabupaten Bireuen, telah mengeluarkan, Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 35 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020 terhadap Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum  Protokol Kesehatan, tujuan utamanya memutuskan penyebaran Covid 19 yang kian hari terus  mengancam masyarakat luas.

Dalam Perbup Bireuen Kasatpol PP & WH ,Chairullah Abed, SE  Kamis,( 17 /9/2020) , Perbub itu dikuatkan dengan Peraturan Presiden, Menteri maupun Gubernur  yang berisikan tentang sembilan inti Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam kententuan Perbub Bireuen , ditegaskan dalam pasal itu menyebutkan, wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, ikut menghindari kerumunan orang banyak, ketentuan ini  berlaku perorangan ,pelaku usaha , PNS dan masyarakat umum lainya.

Dari data  Tim Gugus Tugas ,melalui Juru bicara Covid-19 Bireuen, Husaini Julah Kasus di Bireuen yang Terpapar Corona sudah 60 orang lebih.

Disebutkan, untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum agar melakukan sosialisasi, edukasi serta penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian, pemahaman  pencegahan Covid-19.

Semua pelaku usaha , dan tempat- tempat keramaian lainya,diharapkan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun demi menghindari penularan covid 19.

Peraturan Bupati  (Perbub) Nomor 35 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020
Menegaskan, sanksi pertama teguran lisan atau tertulis, lalu kedua harus menyanyikan lagu nasional/lagu daerah, membaca Alquran bagi yang beragama Islam dan ke empat harus kerja sosial,
Pada sanksi kelima berupa tindakan  administratif  berupa pencabutan sementara KTP atau SIM, maupun identitas lain bila telah dikenakan sanksi pertama sampai ke empat.

Sedangkan untuk sanksi ke enam dengan denda administratif paling banyak sebesar Rp50 rib, dan itu dikenakan ketika pengambilan KTP atau SIM serta kartu identitas lainnya dengan menunjukkan bukti setoran ke kas daerah melalui  PT Bank Aceh Syariah.

Bagi setiap PNS  akan dikenakan sanksi  pemotongan tunjangan prestasi kerja sebesar 25 persen, Sedangkan bagi tenaga kontrak di Pemerintahan Bireuen yang ikut melanggar kewajiban  sebagaimana dalam peraturan tersebut akan dilakukan pemutusan kontrak kerja.

Peraturan yang sudah diterapkan di Bireuen, akan diawali dengan sosialisasi agar dapat diketahui  masyarakat secara meluas ,usai disosialisasikan ,akan segera dilakukan aksi  tindakan dini di lapangan,seperti dikatakan   Jubir Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Bireuen, Husaini, sesuai arahan Bupati Bireuen.Mujakkar A.Gani.( Hendra)

No comments

Powered by Blogger.