KPU PALI Tetapkan Berkas HERO Lengkap


PALI,BERITA-ONE.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tetapkan berkas persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Heri Amalindo dan Drs. Soemarjono lengkap dan tidak ad yang perlu di perbaiki.

Kelengkapan berkas tersebut dinyatkan pada rapat Pleno terbuka, terkait penelitian keabsahan dokumen pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2020 yang di gelar di jalan merdeka golf permai kantor KPUD, Rabu (30/9/2020)

Disampaikan Sunario ,SE Ketua KPUD PALI, bahwa pleno terbuka ini merupakan penyampaian hasil ferivikasi
keabsahan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati Heri Amalindo berpasangan dengan Soemarjono.

" Hasil ferivikasi keabsahan dokumen pasangan calon Heri amalindo - Soemarjono dinyatakan lengkap dan tidak ada yang perlu di perbaiki " Kata Sunario ditengah Pleno Terbuka dihadiri koalisi parpol dan tim pemenangan

Sunario juga memaparkan,19 (sembilan belas) item dokumen syarat calon antara lain ; Model BB1 KWK, Model BB2 KWK, SKCK, Suket tidak sedang dicabut hak pilih, suket tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, Surat tanda terima penyerahan LHKPN, suket tidak sedang dinyatakan pailit, fotocopy NPWP atas nama calon. Dan juga bakal calon bupati dan calon wakil bupati harus melengkapi dokumen syarat, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak 5 (lima) tahun terakhir, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, fotocopy KTP, fotocopy ijazah / STTB yang di legalisir, pas foto berwarna 4x6cm 4 lembar, soft copy foto berwarna 4×6 cm, foto hitam putih 4x6cm 4 lembar, soft copy foto hitam putih 4x6cm, foto calon 10,2×15,2 cm (4R), suket tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, lanjut Sunario. bakal calon bupati dan calon wakil bupati juga harus melengkapi dokumen syarat calon bersama yaitu, naskah visi misi dan program mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) yang di tanda tangani pasangan calon dan daftar tim kampanye tingkat Provinsi, kabupaten dan atau kecamatan, jelasnya.

Sunario juga menambahkan, Setelah rapat pleno penetapan berkas bakal calon, selanjutnya akan dilakukan penetapan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2020 di gedung paripurna DPDR Kabupaten PALI.

Menanggapi isu penundaan Pilkada tahun 2020 ini, Sunario masih menunggu penetapan dari KPU RI dan peraturan Presiden.

" Terkait adanya isu penundaan Pilkada oleh Covid 19. Kami masih menunggu penetapan dari KPU RI namun sampai saat ini belum ada penundaan, baik dari KPU RI maupun intruksi dari presiden."(SH

No comments

Powered by Blogger.