DPRD PALI Gelar Rapat Paripurna, Mendengarkan Nota Penyampaian Raperda APBD - P Tahun 2020


PALI,BERITA-ONE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar Rapat Paripurna ke 12 guna mendengarkan nota penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD - P tahun 2020 oleh Pemerintah Kabupaten PALI.

Paripurna tersebut berlangsung diruang Rapat Paripurna DPRD, bertempat di Komplek Pertamina Pendopo Kecamatan Talang Ubi pada Selasa (22/9/2020) dan secara langsung dibuka oleh Ketua DPRD H. Asri AG, SH. M. Si dan dihadiri Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo, MM yang diwakili oleh Wakil Bupati Ferdian Andreas Lacony beserta 14 Anggota DPRD yang hadir, dari 25 anggota yang ada serta tamu undangan lainnya yang terkait dalam Raperda APBD-P tahun anggaran 2020.

Sebelum pembacaan Raperda oleh Wakil Bupati PALI. Ketua DPRD Asri AG menyampaikan, bahwa anggota DPRD secara resmi memang berjumlah 25 orang, namun secara fisik ada 23 orang, mengingat 2 anggota DPRD. Yakni, Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi secara resmi sudah mengundurkan diri dan sudah kami tanda tangani. Selanjutnya, penyerahan buku drap tentang APBD - P tahun anggaran 2020 oleh wakil bupati Pali ke Ketua DPRD Kabupaten PALI didampingi Sekretaris Daerah Syahron Nazil beserta anggota DPRD lainnya.

Dalam penyampaiannya. Wakil Bupati Pali Ferdian Andreas Lacony , dalam menyampaikan Nota Raperda tentang APBD - P tahun 2020 yang berdasarkan KUA dan PPS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah daerah Kabupaten PALI bersama DPRD PALI menjadi dasar perencanaan pendapatan anggaran daerah dan keuangan daerah pada perubahan APBD terjadi apabila tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum pendapatan.

Selanjutnya APBD tahun anggaran 2020 dan perubahan anggaran daerah tahun 2020 pada pendapat dan perubahan anggaran tahun 2020 di prioriksikan sebesar Satu Triliun Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta dan pada perubahan anggaran belanja daerah diperkirakan menjadi Satu Triliun Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta, yang terdiri dari ;

1. Pendapatan asli daerah sebesar Seratus Empat Belas Miliar sedangkan pada perubahan APBD mengalami penurunan sebesar Seratus Sepuluh Miliar

2. Dana perimbangan Satu Triliun Seratus Tujuh Puluh Miliar pada perubahan APBD mengalami penurunan sebesar Delapan ratus Empat Puluh Tiga Miliar

Lain - lain pendapatan sebesar Dua ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar dan pada perubahan APBD mengalami peningkatan sebesar Tiga Ratus Enam Pulu Satu Miliar

Belanja pada perubahan anggaran APBD tahun 2020 diprioreksikan sebesar Satu Triliun Empat Ratus Dua Puluh Satu Miliar sedangkan pada perubahan APBD sebesar Satu triliun Tiga Ratus Miliar, yang terdiri dari ;

1. Belanja tidak langsung sebesar Lima Ratus Sepuluh Miliar sedangkan pada perubahan APBD mengalami penurunan menjadi Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Miliar

2. Belanja langsung sebesar Sembilan Ratus Sembilan Belas Miliar sedangkan pada perubahan APBD berkurang sebesar Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Miliar. Dari perbandiangan anggaran pendapatan dan belanja daerah terjadi Surplus sebesar Seratus Empat Puluh Dua Miliar sedangkan pada perubahan menjadi Dua Miliar Lima Ratus

3. Penerima Pembiayaan diprioreksikan sebesar Seratus Satu Miliar yang sisa lebih perhitungan sisa anggaran Satu Miliar Tujuh Ratus Juta dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Seratus Miliar sedangkan pada perubahan APBD tahun 2020 sebesar Seratus Dua Puluh Empat Miliar yang bersumber dari sisa perhitungan tahun anggaran sebesar Dua Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Juta dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Sembilan Puluh Sembilan Miliar

Pengeluaran dan pembiayaan diprioreksikan sebesar Seratus Empat Puluh Empat Miliar sedangkan pada perubahana APBD tahun 2020 sebesar Seratus Empat Puluh Lima Miliar yang digunakan untuk pokok hutang pada PT. Sarana Multi Infrastruktur dan Bank Sumsel Babel. dan pembiayaan neto dari selisi penerimaan dan pengeluaran terdapat Devisit sebesar Seratus Empat Puluh Dua Miliar sedangkan pada perubahan APBD berkurang menjadi Dua Puluh Miliar Lima Ratus Juta, semoga apa yang kami sampaikan agar bisa menjadi bahan pembahasan DPRD untuk disetujui dan disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten PALI sehingga dapat dijadikan peraturan daerah, pintak wakil Bupati Ferdian Andreas Lacony pada penyampaian Nota Perubahan APBD - P tahun anggaran 2020.

Sementara itu, Ketua DPRD H. Asri juga menyampaikan, bahwa RAPBDP tahun 2020, sengaja kita tidak mengundang OPD dan Forkompida serta Instansi vertikal lainnya, dikarekan covid 19. Untuk menghindarinya kita hanya mengundang yang berkaitan langsung terhadap pembahasan RAPBDP saja. dan pada penyampaian nota perlu kami bahas terlebih dahulu sebelum menjadikannya Perda, maka dari itu rapat kita skor dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 28 September mendatang (red Senin depan).(SH)

No comments

Powered by Blogger.