Pisau dipingang, Asmadi di Tangkap Polsek Tungkal Jaya
Alhasil pelaku harus terjerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan Ancaman 15 tahun Penjara.
IPTU Rudin Suprianto, SH Selaku Kapolsek Tungkal Jaya yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik mengatakan, tertangkap nya pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa camp yang ditempatinya tersebut adalah tempat berkumpul pemuja Sabu, saat kita di grebek pelaku tidak ada di tempat dan saat dilakukan pencarian ternyata pelaku bersembunyi di kamar mandi belakang camp.
"Kita lakukan penggeledahan, ditemukan sajam bergagang kayu yang bersarungkan selang yg sudah di modifikasi dan di selipkan di pinggang sebelah kanan pelaku" Ujarnya pada humas, Selasa, (30/06/2020).
Dilanjutkannya, akibat perbuatannya pelaku harus berurusan dengan Aparat Kepolisian Sektor Tungkal Jaya resor Muba. (RM)
No comments