Pemkab Muba Bakal Miliki SPBU BBM Satu Harga di Kecamatan
Rapat buka oleh BPH Migas Drs Heribertus Joko Kristadi MSi yang menjelaskan bahwa Program BBM 1 Harga merupakan program pemerintah untuk menyamakan harga jual BBM diwilayah 3 T yaitu Terdepan, Terluar, Tertinggal dengan harga yang ada di SPBU.
Perencanaan ini juga sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan BBM 1 Harga. Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014, Permen ESDM No 36 Tahun 2016, SK Dirjen Migas 0008.K/15/DJM.O/2020 dan SK Kepala BPH Migas Nomor 01/P3JBT-P3JBKP.
"Program BBM 1 Harga yang ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya keadilan dibidang energi. Program ini juga menarik karena bisnis. Untuk itu saling berkoordinasi saling mendukung agar bisa berjalan dengan lancar dan tepat waktu,"Ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi yang di dampingi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir Yusman Sriyanto MT. Pada Rapat koordinasi percepatan progress pelaksanaan program BBM 1 harga tahun 2020. Sekda memberikan laporan untuk tahun ini
ada 1 kecamatan yang di setujui yaitu Kecamatan Plakat Tinggi untuk pembangunan SPBU tersebut.
"Yang seperti ini harus kita dukung dengan cepat guna mensejahterakan masyarakat. Maka dari itu akan melakukan proses pembangunan dengan cepat dan tepat agar manfaatnya segara di rasakan oleh masyarakat,"Ungkapnya.
Selanjutnya juga Kecamatan Plakat Tinggi di usulkan juga untuk Kecamatan Babat Toman dan juga kecamatan lainnya di Kabupaten Musi Banyuasin.(RM)
No comments