Muba Bakal Miliki Mal Pelayanan Publik
Kali ini, dalam waktu dekat Pemkab Muba akan segera menyulap gedung rumah pintar menjadi gedung Mal Pelayanan Publik. (MPP).
Perlu diketahui, Layanan terpadu sebelum adanya MPP dikenal dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang kemudian berubah lagi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikenal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal ini terungkap saat Pemkab Muba mengadakan rapat dan membahas rencana renovasi gedung rumah pintar
menjadi mal pelayanan publik. Rapat dipimpin Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Yusuf Amilin dan diikuti oleh OPD terkait.Senin 27/7/2020.
Wacana Mal Pelayanan Publik bakal segera dibangun tersebut, tentunya bakal menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Muba. Dimana kehadiran MPP ini dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.
Seperti yang disampaikan, Yusuf Amilin menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB No. 23/2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Dimana dalam peraturan tersebut, dikatakannya tertulis bahwa MPP diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dikenal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kita akan segera Renovasi Rumah Pintar untuk menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan akan kita fungsikan lebih baik, untuk itu harus kita persiapkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan, "tandasnya.(RM)
No comments