DPRD Kota Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Tentang Pengesahan Raperda APBD Tahun 2019
Rapat tersebut dibuka Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE didampingi Wakil Ketua I, H Ahmad Palo SE dan Wakil ketua II, Ir Dipe Anom. Dihadiri Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri beserta jajaranya.
Rapat dimulai dengan penyampaian laporan hasil kerja badan angaran, dilanjutkan dengan acara pengambilan persetujuan anggota DPRD Kota Prabumulih, kemudian mendengarkan pendapat walikota dan diakhiri dengan penandatanganan keputusan bersama.
“Angka-angka dan informasi lebih mendetail, dengan pelaksanaan anggaran tahun 2019 dapat dilihat pada buku laporan keuangan yang telah kita sampaikan sebelumnya," katanya.
Ridho menyebut, laporan pertanggung jawaban merupakan kewajiban kepala daerah untuk menyampaiakan laporan ke pihak DPRD atas realisasi pelaksanaan anggaran APBD 2019 dan penerapanya dilapangan.
"LKPJ tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumstera Selatan dengan memperhatikan segala rekomendasi anggota dewan Prabumulih terhadap Perda pengesahan ini," ungkapnya.
Sementara ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE mengungkapkan, pengesahan LKPJ merupakan bukti dan upaya pihak legislative dalam membangun keselarasan dengan pemerintah kota Prabumulih selaku Yudikatif.
"Dengan adanya rekomendasi pansus, maka Perda yang telah ditetapkan dapat menjadi tolak ukur demi menunjang kinerja bersama menuju perbaikan dalam realisasi pelaksanaan APBD selanjutnya," pungkasnya. (ADV,B1)
No comments