Transfer DAU Bulan Mei dan Juni ke Muba Lancar
Sekretaris Daerah Pemkab Muba, Apriyadi MSi |
Menurut Apriyadi, Muba sudah tepat waktu dan termasuk daerah yang mematuhi SKB dua Menteri yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.
Ditegaskan Apriyadi pemberitaan di media yang menginformasikan ada 13 Pemda di Sumsel termasuk Pemkab Muba yang ditunda transfer DAU-nya tidak benar.
"Kalau Pemkab Muba sudah ditransfer pada 8 Mei sisa DAU-nya sebesar Rp10 Miliar lebih. Jadi, kalau Pemkab Muba tidak ditunda karena sudah menyesuaikan anggaran serta mematuhi SKB dua Menteri dan PMK No.35/PMK.07/2020," tegas Apriyadi.
Sementara itu, Kepala BPKAD Muba, Mirwan Susanto menjelaskan Pemkab Muba sudah menyesuaikan dan melaporkan pada 23 April 2020. "Setelah melapor dan menyesuaikan, pada 8 Mei 2020 sisa DAU sebesar Rp 10.138.258.550,- (35 %)", terangnya.
Dikatakan Mirwan, setelah Pemkab Muba dilakukan transfer ada beberapa perwakilan Pemda di Sumsel yang berkonsultasi dengan Pemkab Muba.
Terpisah, Kepala BPPRD Muba, Riki Junaidi AP MSI menjelaskan, DAU untuk Bulan Mei sudah masuk semua.
"DAU formula pada periode sebelumnya per bulan menerima sebesar Rp.34.935.828.000,-. DAU memang mengalami penurunan sesuai dengan Perpres 54/2020 dan PMK 35/2020 sekitar 11,83%.," bebernya.
Dijelaskan juga oleh Riki, bahwa DAU untuk bulan Juni juga sudah disalurkan Kemenkeu sesuai PMK 35/2020 ke Kas Daerah Pemkab Muba pada tanggal 29 Mei 2020 yang lalu.(RM)
No comments