Sebanyak 15 Kecamatan di MUBA,Satu Desa Belum Cairkan BLT-DD Tahap 1 dan 2


Muba,BERITA-ONE.COM- Akibat kurangnya pembinaan dan monitoring serta Cros cek dari Camat selaku pimpinan wilayah kecamatan, terhadap desa Suka Makmur ( P,20 ) kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakibatkan  Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD ) tahun 2020 tahap 1 dan tahap 2  sampai sekarang belum dapat di cairkan.

Penyebab belum dapat di cairkan BLT DD tahun 2020  di karnakan camat lalan Oktarizal SE   selaku pimpinan wilayah kecamatan tidak berani mengeluarkan rekomendasi pencairan BLT DD, di karnakan pembangunan pisik tahun 2019 di desa Suka Makmur tidak dapat terselesaikan.

Bangunan pisik di desa Suka Makmur pada tahun 2019 yang tidak terselesaikan dan pisiknya di perkiraan terselesaikan tahap 3 baru 40 % yaitu Pembangunan polikilik desa( Polindes ) dan bangunan Bedah rumah tidak layak huni yang menggunakan Dana Desa 2019.

Sedangkan untuk BLT DD dengan pagu anggaran Rp 817.295.000 yang diambil 30% mendapatkan BLT nya sebanyak 136 KK, sedangkan data untuk mendapatkan BLT DD tahun 2020 yang di usulkan Kades sebanyak 32 KK. Untuk BLT DD saja kades Suka Makmur sudah mengurangi dari pola minimal, sedangkan perintah Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex harus menggunakan Pola Maksimal, ini saja kades sudah mengangkangi perintah Bupati Muba.

Sangat miris sekali di kabupaten Muba terdiri dari 15 kecamatan 227 desa, hanya kecamatan Lalan yang terdiri dari 27 desa dan satu desa BLT DD tahun 2020 sampai berita ini di buat belum dapat di cairkan.

Camat Lalan Oktarizal di konfirmasikan Awak media melalui whatsAppnya ke nomor 0812- 7393- XXX sampai berita ini di buat tidak mendapatkan jawaban.

Sementara itu Kades Suka Makmur ( P.20 ) Hatono di  konfirmasikan melalu whatsApp ke nomor 0813- 6740-1XXX mendapat jawaban

untuk fisik kami harus disilvakan pak karena dak tekejar tahun 2019 kemarin,...

Untuk BLT minggu depan ini akan dibagikan langsung 3 bulan ,...untuk jumlah maaf kami dah sepakati mulai dr RT, Kadus,perangkat  dan BPD nya kami kades tinggal putuskan hasil dari kesepakatan semua," jelasnya.(RM)

No comments

Powered by Blogger.