Residivis Kasus Penganiayaan Menyerahkan diri Ke Polisi
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan korban meninggal dunia akibat luka bacokan dipunggung yang mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah," ucap Kapolsek Sungai lilin AKP Hernando, SH yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik saat dikonfirmasi, Sabtu (20/06/2020)
Sambung nando, Ia mengatakan juga pelaku bahwa pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ini dan dijerat pasal 351 ayat (3). Pelaku sendiri bernama Febri Ciptadi (36) warga kelas. Sungai lilin Kec. Sungai Lilin.
Sedangkan untuk Korban sendiri bernama Nanang Alias Nang boler (33) warga Kecamatan Sungai Lilin.
Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan guna di proses hukum lebih lanjut sesuai perbuatan yang dilakukannya.
Dikatakan nando, kejadian penganiayaan hingga korban akhirnya meninggal di rumah sakit itu terjadi pada jumat 19 juni 2020 jam 16.10 wib di kebun kelapa kelurahan Sungai lilin, kecamatan Sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Sebelumnya, pelaku yang sedang duduk di pondok menegur sapa korban saat itu melintas. Namun, korban justru tak Terima sehingga selanjutnya pulang mengambil golok dan menemui pelaku dirumahnya.
"Aku tu la berusaha ngindar pak, tapi justru korban melempar goloknya dan mengenai kaki anak saya. Aku jadi emosi dan ngambil celurit pak, trus kukejar pas dio tersungkur kulanjakke" Ujar Pelaku saat di intrograsi.
Korban langsung dibawa aparat kepolisian pos pol yang tak jauh dari kejadian ke rumah sakit, namun naas korban pun menghembuskan nafas nya di rumah sakit.
Pelaku yang mengetahui korban meninggal dunia, akhirnya menyerahkan diri ke mapolsek Sungai lilin setelah kejadian yang di antarkan oleh keluarganya. Tutup kapolsek. (RM)
No comments