Polsek Bayung Lincir Muba Amankan Sabu Sebanyak 2 Kilogram
Adapun identitas keduanya ialah Amsyaruddin Siregar (41) warga Provinsi Lampung dan M. Farhan Febryan (22) warga Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Barang bukti 2 Kg sabu dibungkus plastik warna hijau senilai Rp 2 miliar yang dibawa dari Provinsi Medan menuju Provinsi Jakarta. Kedua kurir ini kita tangkap hasil dari kegiatan razia stasioner rutin dengan menggelar razia di depan Mapolsek Bayung Lincir, " ungkap Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Rabu (10/06/2020).
Yudhi menerangkan, penangkapan dua kurir tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni M Hasibuan, SH dan Kanit Reskrim Ipda Dedy Kurniawan, SH beserta anggota.
Lebih lanjut diterangkan Yudhi, saat anggota dilapangan menghentikan kendaraan jenis mobil nissan grend livina no pol T 1435 AO yang dikemudikan tersangka M. Farhan. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu di samping jok mobil. Tidak hanya disitu saja, kemudian dilakukan pemeriksaan kembali dan ditemukan dibawah jok depan sebelah kiri berupa 2 buah kantong yang dibalut lakban yang berisi 2 kg sabu-sabu.
Dari keterangan kedua tersangka. Sabu-sabu tersebut berasal dari medan dan akan dibawa ke Jakarta. Pengakuan keduanya diupah sebesar Rp 40 juta, " jelas dia.
Terhadap kedua orang pelaku akan kita jerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, " tandasnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka Amsyaruddin. Dirinya sudah tiga kali membawa barang haram tersebut.
Sudah tiga kali aku bawa barang haram itu. Aku mendapat upah sebesar Rp 40 juta. Namun baru uang jalan sebesar 4 juta yang ku terima, " Kata dia. (RM)
No comments