Kesal Kalah Main Futsal !! Dua Pemuda Bacok Wiranto dan Yoan.

Tersangka Edo dan Riga berhasil diamankan oleh Polsek Prabumulih Barat
PRABUMULIH, BERITA-ONE. COM - Tim Greget Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan Dua Pemuda diduga melakukan aksi pengeroyokan, Kamis (4/6/2020) sekira jam 07.00 wib.

Kedua tersangka yakni, Edo Eka (21) Warga Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar dan Riga Rian(21) Jalam M Yamin, Gg Damai, Kelurahan Mangga Besar kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Rabu (03/6/2020) sekira jam  22.00 WIB di Jalan Surip Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Kedua pelaku menghadang korban saat melintas di TKP lalu menusuk korban Wiranto (20) Warga  Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, pada bagian leher menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kemudian menyabetkan parang ke bagian telinga kiri korban Yoan Pradadi (21) Warga Sungai Medang TPA, atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka robek dibawah telinga dirawat di RSUD Prabumulih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim Greget yang di pimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung mengamankan para pelaku saat berada di rumahnya masing-masing yang bertempat di kelurahan Mangga Besar.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah parang warna hitam tanpa  gagang dengan panjang 25 cm.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIK MH melalu Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi SE MM membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Benar adanya pengeroyokan tersebut, kedua korban menjalani perawatan medis di RSUD Prabumulih sedangkan kedua tersangka beserta barang berhasil kita amankan saat berada dirumahnya masing-masing," ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, motif keduanya pelaku diduga lantaran kesal mengalami kekalahan saat bertanding bola futsal.

"Motif kedua pelaku diduga kesal karena kalah main futsal, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kasus tindak pidana pengeroyokan," jelas Kapolsek.(B1)

No comments

Powered by Blogger.