Kelurahan Keluang Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Hewan Ternak Kaki Empat
Lurah Keluang Fahrul Rozi.,M.Si melalui Kasi Trantib Didi Afrika.,S.Pd mengatakan giat ini di lakukan karena sebelumnya sudah berulang - ulang baik berupa himbauan di tempat hajatan, pesta perkawinan maupun teguran kepada pemilik hewan ternak dikandang dan di awasi agar tidak liar.
"Sudah berulang kali di beri himbauan dan teguran bahwa hewan berkaki empat dilarang berkeliaran belum sepenuhnya diindahkan warga. Akibatnya hewan ternak dibiarkan lepas bebas seperti dipasar, dijalan raya dan pemukiman warga" ucap Didi saat di wawancarai di sela-sela penertiban.
Oleh sebab itu, lanjut Didi Pemerintah akan mengambil langkah tegas bagi pemilik hewan
kaki empat yang masih berkeliaran.
"Dengan melakukan razia di jalan raya, pasar dan pemukiman warga, apabila terdapat hewan ternak berkaki empat seperti sapi, kambing akan kita amankan" tegasnya. Kamis (25/06/2020)
Razia gabungan ini terdiri, Kasat Pol PP Muba Haryadi Karim di wakili Taufik., S.IP Kasi Penyidik Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Musi Banyuasin, Basuki Rahmat Kasi TRANTIB Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Keluang dan Peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Raden Fatah Palembang dan seluruh Perangkat Kelurahan Keluang.
Menurut Taufik.,S.IP dalam giat kali ini di Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang, sudah dua kali kami mendapat laporan dari Pemerintah Kelurahan Keluang bahwa banyak hewan ternak kaki empat yang berkeliaran menganggu ketentraman dan ketertiban warga.
"Pemerintah tidak melarang memelihara hewan ternak tetapi harus ada kandang, dan diikat jangan sampai berkeliaran menganggu pengguna jalan, pasar dan pemukiman warga"terangnya
Masih Taufik 30 ekor kambing terjaring razia yang berkeliaran di jalan raya dan pemukiman warga.
"Razia kedua kali ini kami memberikan toleransi pada pemilik hewan ternak dengan dikembalikan dengan syarat menanda tangani surat kesepakatan agar hewan ternak jangan lagi diliarkan" jelasnya apabila kedepan ketiga kali masih terdapat berkeliaran kami akan mengambil sanksi tegas sesuai dengan
"Peraturan Daerah (PERDA) No.15 Tahun 2005 tentang hewan ternak berkaki empat berkeliaran dengan kurungan 6 bulan penjara denda 50 juta"terangnya disaat selesai keliling pemukiman warga
Senada di katakan Kasi Ketentraman dan Ketertiban (TRANTIB)Pol PP Kecamatan Keluang Basuki Rahmat bawha kami sudah berulang - ulang memberikan himbauan kepada kelurahan dan desa - desa di Kecamatan Keluang untuk menertibkan hewan ternak yang diliarkan pemiliknya.
"Sudah beberapa kali kami berikan himbauan kepada seluruh desa - desa dan Kelurahan di Kecamatan Keluang agar hewan ternak kaki empat tidak diliarkan" katanya
Oleh karena itu, kami bersatu dengan Kelurahan dan melibatkan Pol PP Kabupaten Muba untuk melakukan penertiban hewan ternak kaki empat yang liar.
Kegiatan penertiban hewan ternak kaki empat ini mendapat pujian warga Kelurahan Keluang.
Fitri warga Keluang sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kelurahan Keluang atas penertiban hewan ternak
"Kami berterima kasih atas penertiban hewan ternak yang berkeliaran selain memakan tanam - tanaman, kotoran dan bau nya menganggu kenyamanan" katanya
Senada dikatakan oleh warga yang tidak mau di sebutkan namanya
"Hewan ternak ini berkeliaran dan sering tidur diteras rumah dan buang kotoran" tutupnya. (RM)
No comments