DPRD MUBA Tegaskan Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan dengan PT MBI


Sekayu,BERITA-ONE.COM - Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD dengan Mitra Kerja tentang  Penyelesaian Sengketa Lahan dengan PT.MBI dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II DPRD dipimpin oleh Muhamad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD, dihadiri Jonkenedi, selaku Wakil Ketua I DPRD, Anggota DPRD Dedi Zulkarnain SE, Nupri Saleh S.kom, Muhamad Isa, Nyadianto, Senen , Evra Hariadhy, SE,Martinus dan dihadiri  Kepala Dinas perkebunan, Direktur PT. Musi Banyuasin Indah, Sekretaris Camat Batang Hari Leko, Kades Bukit Selabu Kabupaten Muba beserta jajarannya pada Hari Selasa (02/06/2020) sekitar pukul 10.00 WIB s.d selesai.

Rapat tersebut membahas tentang Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat Bukit Selabu a.n Azuan CS dengan PT MBI

Rapat dilaksanakan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik dan secara profesional.

Sesuai permasalahan yang di ajukan masyarakat a.n Azuan CS yang memiliki dokumen hak milik tanah di Pir-transmigrasi dan sama sekali belum mendapatkan haknya sampai sekarang dari PT MBI

Dinas Perkebunan merekomendasikan perusahaan agar dapat memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan haknya dan setidaknya mengikutsertakan di daftar reflanting, dengan catatan bahwa  dokumen kepemilikan tanah dan kronologis lahan jelas sesuai fakta yang ada.

DPRD Muba meminta kepada pihak perusahaan PT MBI agar segera melaksanakan penyelesaian secara persuasif permasalahan sengketa lahan tersebut

Pihak perusahaan masih memerlukan data yang konkrit untuk dapat menindaklanjuti permasalahan lahan, seperti memberikan hak masyarakat a.n Azuan CS.

DPRD Muba merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar membentuk tim gabungan pencari fakta yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta kepada Badan Pertahanan Nasional untuk memberikan data izin lokasi dan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluruh perusahaan perkebunan  di Musi Banyuasin.

Apabila usaha-usaha penyelesaian tersebut, permasalahannya masih tidak dapat diselesaikan, akan dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat kembali. (RM)

No comments

Powered by Blogger.