DPRD MUBA Tegaskan Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan dengan PT MBI
Rapat tersebut membahas tentang Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat Bukit Selabu a.n Azuan CS dengan PT MBI
Rapat dilaksanakan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik dan secara profesional.
Sesuai permasalahan yang di ajukan masyarakat a.n Azuan CS yang memiliki dokumen hak milik tanah di Pir-transmigrasi dan sama sekali belum mendapatkan haknya sampai sekarang dari PT MBI
Dinas Perkebunan merekomendasikan perusahaan agar dapat memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan haknya dan setidaknya mengikutsertakan di daftar reflanting, dengan catatan bahwa dokumen kepemilikan tanah dan kronologis lahan jelas sesuai fakta yang ada.
DPRD Muba meminta kepada pihak perusahaan PT MBI agar segera melaksanakan penyelesaian secara persuasif permasalahan sengketa lahan tersebut
Pihak perusahaan masih memerlukan data yang konkrit untuk dapat menindaklanjuti permasalahan lahan, seperti memberikan hak masyarakat a.n Azuan CS.
DPRD Muba merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar membentuk tim gabungan pencari fakta yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta kepada Badan Pertahanan Nasional untuk memberikan data izin lokasi dan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluruh perusahaan perkebunan di Musi Banyuasin.
Apabila usaha-usaha penyelesaian tersebut, permasalahannya masih tidak dapat diselesaikan, akan dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat kembali. (RM)
No comments