Tim Gabungan Polres Muba Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Beromset Ratusan Juta Rupiah


Sekayu,MUBA,BERITA-ONE.COM- Bertempat di Halaman Polres Muba Kamis (14/5/2020) Satres Narkoba berhasil ungkap kasus narkoba Omset ratusan juta rupiah dalam keterangan pada press rillis.

Kapolres Muba AKBP Yudi Surya Markus Pinem Sik Menyampaikan bahwa Tim gabungan satres narkoba Polres Muba Polsek Babat Toman dan Polsek Sekayu berhasil mengungkap jaringan tindak pidana narkotika di wilkum Kabupaten Musi Banyuasin.

7 tersangka dan barang bukti narkotika berupa sabu sabu sebanyak 36 paket dengan berat bruto 676.7 gram
Extacy sebanyak 26 butir dan 11 paket pecahan serbuk Extacy dengan rincian 22 butir logo “s” warna coklat 4 butir logo persegi warna kuning dengan total berat sebanyak 158,24 gram” ungkap Kapolres.

Selain itu juga berhasil kita sita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kejahatan yaitu 1 unit mobil agya warna merah,1 unit sepeda motor beat warna putih,uang hasil kejahatan sebesar Rp 120.700.000,- juga 1 buah brankas warna coklat merk ichiban serta beberapa ball plastik klip bening beserta timbangan dan 2 unit handphone,Jelasnya.

Adapun kronologis pengungkapan berawal adanya informasi transaksi narkoba maka tim gabungan satres narkoba Polsek Babat Toman dan Polsek Sekayu melakukan upaya penyelidikan dan penegakan hukum maka pada hari Rabu (13/5) sekira pukul 22.00 Wib di jalan lintas Sekayu Lubuk Linggau Kelurahan Babat Toman Kabupaten Musi Banyasin tertangkap tangan 3 orang tersangka antara lain Juharsa bin korik Febriadi bin Zulkat dan Suharyanto bin Siswanto,jelas kapolres

Dari ketiga tersangka berhasil di sita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,00 gram lalu di lakukan pengembangan pada kurir maka sekira pukul 23.00 Wib berhasil di amankan tersangka Husni bin Alamin dengan barang bukti uang hasil kejahatan sebesar Rp 750.000,- serta satu unit sepeda motor honda beat warna putih sebagai alat yang di gunakan untuk melakukan kejahatan,kata kapolres

Dalam pengembangan oleh tim gabungan Polres Muba dan keesokan hari nya pada hari Kamis (14/5) pukul 00.20 Wib tim gabungan berhasil membongkar jaringan narkoba dengan mengamankan 3 orang tersangka yaitu Asmadi bin Abu Hasan lalu Fauzi bin Asmadi serta Idil bin Asmadi dan berhasil di sita 1 unit brankas di kediamannya berisi 26 paket sabu dengan berat 577,7 gram , 26 butir dan 11 paket pecahan serbuk extacy dengan total berat 158,24 gram juga uang hasil penjualan narkotika sebanyak Rp 120.700.000,- serta beberapa ball plastik klip bening beserta timbangan,terang kapolres

Ke 7 pelaku tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara

Dari barang bukti narkoba yang di sita dengan nilai rupiah sebesar Rp 551.600.000,- maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 2.742 anak bangsa dari penyalah gunaan narkotika dengan rasio 0.25 gram yang di konsumsi oleh 1 orang, Pungkasnya. (RM)

No comments

Powered by Blogger.