Kurun Waktu Dua Hari Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Bayung Lencir


MUBA,BERITA-ONE.COM - Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Muba berhasil menangkap dua orang pelaku, Terkait kasus tindak pidana Penganiayaan dalam dua hari berturut - turut.

"Saat ini kedua orang pelaku masih dalam tahap proses penyidikan kita untuk ke tahap selanjutnya" Ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH saat di konfirmasi melalui whatsapp.


Penangkapan pertama Unit reskrim dilakukan pada Senin 11 Mei 2020 sekira pukul 10.00 Wib desa Muara medak Kecamatan Bayung Lencir Kabuaten Muba, yang bermula pada Selasa (10/04/2020) Sore terjadi kasus penganiayaan di Jalan SU dekat pos PK PT. SBN Dusun I Desa. muara Medak Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba yang dilakukan tersangka Toni Alias Lembeng (56)  kepada korban Tomigo (32). Keduanya merupakan satu kampung di Dusun 1 desa medak. Asal mula terjadi nya penganiayaan yang dilakukan tersangka dikarenakan ketersinggungan perihal buah sawit.

"Dari mana asal sawit yang nga bawak tu"Ujar Korban yang merupakan PK perusahaan.

Tak senang akan pertanyaan  korban, pelaku langsung bergegas cepat pulang ke rumah untuk mengantarkan buah sawitnya dan kembali menemui korban yang berada di Pos. tanpa basa basi pelaku mengarahkan pukulannya dibagian mulut sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian bibir atas bagian dalam.

Berkat laporan korban dan hasil penyelidikan tersangka pun  ditangkap di kediamannya saat sedang bekerja. Dari hasil intograsi, tersangka mengakui akan perbuatannya.

Sementara Itu, dihari kedua selasa (12/05/2020) Unit reskrim juga kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Lukman (40) warga Dusun Talang Nyamuk Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba yang melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara memukuli serta menginjak kepala korban dengan menggunakan kedua tangan dan kaki pelaku. Sehingga korban mengalami luka lecet dan memar di kepala sebelah kanan serta luka lecet memar di kepala sebelah kiri yang terjadi pada Sabtu (11/04/2020).

Dari hasil intrograsi pada korban, bahwa ia terlebih dahulu dipanggil pelaku untuk datang ke rumahnya. , Pelaku pun langsung melontarkan pertanyaan agar korban mengakui bahwa telah memperkosa istri muda korban yang dilakukan korban sekitar 8 bulan. korban Surajab (28) yang menjawab bahwa merasa tak ada melakukan, justru malah terkena penganiayaan yang dilakukan pelaku. Tak Terima dengan perlakuaan yang dialaminya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hingga akhirnya, pelaku pun ditangkap dikebun miliknya saat sedang menyadap karet. (Humas Polres)

 "Keduanya dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHP" Tutup kapolsek. (RM) 

No comments

Powered by Blogger.