Kades Bintiale Berikan Bantuan BLT Sebanyak 145 KK Pada Masyarakat Tidak Mampu


Muba,BERITA-ONE.COM- Di tengah mewabahnya penyebaran Virus Corona Covid 19 dan menekan penyebaran virus tersebut, masyarakat Desa Bintiale  menerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa tahun 2020 kepada masyarakat tidak mampu di desa  Bintiale kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin  Provinsi Sumsel.

Bantuan tersebut diserahkan Kades Bintiale Sunarto di dampingi Camat Batang Hari Leko Nwardi Endang dan Dinas PMD diwakili kabid Pembangunan Ekonomi Desa , Ahmad Syamsuri.
Hadir di acara Petugas Puskesmas Bintiale, para Kadus dan RT serta perangkat desa , BPD desa Bintiale Minggu ( 17/05/2020).

Pembagian BLT ini untuk para lanjut usia yang tidak dapat berjalan atau penerima BLT yang sedang sakit.

Kades Sunarto memberikan dengan mendatangi ke rumah- rumah warga penerima Bantuan. Di antaranya  Azilan ( 80) yang sedang sakit ,langsung diberikan di rumah penerimah. Bagi yang dapat berjalan diberikan di kantor kades dengan menggunakan protokol kesehatan.

Kades Bintiale Sunarto mengatakan, di Desa Bintiale yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2020 ini sebanyak 145 KK terbagi di 7 dusun.

Narto mengatakan masyarakat yang kurang mampu menerima BLT dana desa ini selama 3 bulan dan di berikan dari bulan April sampai bulan Juni,  per bulannya Rp 600.000 tidak ada potongan.Apa bila ada penerimah BLT memberikan imbalan kepada perangkat desa itu harus di kembalikan.

Sementara itu Camat Batang Hari Leko Nwardi Endang mengatakan di Desa Bintiale ini yang mendapatkan BLT dana desa sebanyak 145 KK , setiap KK nya mendapatkan  selama tiga bulan berturut dengan nilai Rp 600.000 / bulannya dan tidak ada pemotongan.

Di tempat terpisah Kadis PMD Richard Cahyahdi AP. MSi mengatakan bagi masyarakat tidak mampu yang menerima BLT dana desa sebesar  Rp 600.000/ bulan selama tiga bulan dan tidak ada potongan.

"Jangan coba- coba ada aparat desa atau oknum tertentu yang berani mengambil kesempatan untuk memotong BLT dana desa pada masyarakat penerimah, itu akan di proses sesuai aturan yang ada dan oknum perangkat desa tersebut akan kita pecat,'" tegasnya. (RM)

No comments

Powered by Blogger.