Tak Lengkap Bawa Kendaraan, Lewat Komperta Pendopo Di Tilang Polisi


PALI,BERITA-ONE.COM - Bagi pengendara bermotor yang memasuki kawasan Komplek Pertamina (Komperta) Pendopo Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diwajibkan menggunakan dan melengkapi helm berstandar SNI, SIM, dan STNK yang berlaku.

Sebelumnya, pihak Pertamina Pendopo telah memberikan sosialisasi kepada warga yang melintasi komperta untuk mentaati peraturan lalu lintas berlaku pada tanggal 14 April 2020 nanti, berdasarkan spanduk yang terpasang di sebagian sudut Komperta Pendopo.

Dari himbauan diatas, Pertamina pendopo melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera  Selatan hari ini, Rabu (8/4/2020) melakukan razia kendaraan roda dua di Simpang Empat Komplek Pertamina (Komperta).

Digelarnya razia tersebut atas dasar permintaan dari Pertamina Pendopo dalam menegakkan aturan berlalu lintas di dalam wilayah komperta Pendopo.

Kaur Bid Ops Satlantas Polres PALI, Iptu Nurdin menerangkan pihaknya menggelar razia di dalam komperta sudah memasuki hari keempat.

Namun untuk saat ini, warga yang melanggar peraturan lalu lintas baru diberikan sanksi hukuman berupa teguran.

" Razia pada sore ini masih banyak didapati pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm. Mereka kami berikan himbauan dan teguran agar tidak mengulanginya lagi. Ada juga yang disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan teks Pancasila, dan push up," jelas Iptu Nurdin.

Lanjut Nurdin, Nantinya kami akan berikan sanksi tegas berupa tilang kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Pada prinsipnya, mengikuti peraturan lalu lintas ini bertujuan untuk kebaikan dan keselamatan para pengendara itu sendiri, pesannya.

Sementara Ferry Prasetyo Wibowo, Asisten Manager Legal and Relation PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo menerangkan bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian perusahaan berplat merah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pada peraturan lalu lintas.

" Bekerja sama dengan pihak Polres PALI, kami mendukung pembangunan di Kabupaten PALI. Karena Pendopo, ibukota Kabupaten PALI sudah menjadi kota. Ya, namanya kota haruslah mentaati peraturan berlalu lintas. Seperti mengunakan helm standar SNI, memasang plat kendaraan, membawa SIM dan STNK serta  kelengkapan kendaraan lainnya," ungkapnya.(SH)

No comments

Powered by Blogger.