Presiden Jokowi Lantik Ahmad Riza Patria Sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta
Presiden Joko Widodo saat melantik Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. |
Ahmad Riza Patria resmi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Petikan surat keputusan tersebut diserahkan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka sebelum kemudian menjalani prosesi kirab menuju Istana Negara dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Selama prosesi, mereka diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres yang dibatasi hanya sejumlah empat orang dengan turut didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pengambilan sumpah dan pelantikan kemudian digelar di Istana Negara. Setelah dilantik, Ahmad Riza akan langsung mengemban amanah sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan tahun 2017 sampai dengan 2022 mendatang.
Setelahnya, Kepala Negara juga mengangkat I Dewa Made Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum untuk masa jabatan tahun 2017-2022 serta melantik Benny Rhamdani sebagai Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pengangkatan Antar Waktu I Dewa Made Wiarsa Raka Sandi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum.
Sedangkan Benny Rhamdani dilantik sebagai Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Untuk diketahui, acara pelantikan tersebut dihadiri oleh sejumlah undangan terbatas yang menyaksikan pelantikan pihak terkait secara bergantian. Hadir di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Ketua KPU Arief Budiman.(B1)
No comments