DPRD Muba Gelar Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2020


Muba,BERITA-ONE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke 5 dan 6 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 dan Penjelasan Penyampaian 5 (lima) Raperda Inisiatif Pemerintah dan 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD di ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin (06/04/2020) yang dipimpin oleh Sugondo selaku Ketua DPRD, Jon Kenedi, SIP.,M.Si selaku Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD dihadiri oleh H. Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Polres Muba dan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.

Rapat tersebut membahas tentang Penetapan 4 (empat) Raperda Prakarsa DPRD dan 10 (sepuluh) Raperda Inisiatif Pemerintah Tahun 2020.


Rapat ini merupakan tahap awal untuk memulai rapat pembahasan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama Perangkat Daerah terkait Kabupaten Musi Banyuasin.

Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2020 merupakan langkah yang strategis dalam upaya mendorong pembangunan kemajuan Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan norma aturan hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.

Dalam hal ini, dari total keseluruhan sebanyak 14 (empat belas) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba Tahun 2020 maka terlebih dahulu Raperda yang nantinya akan dibahas pada pembahasan selanjutnya antara lain sebanyak 5 (lima) Raperda Inisiatif Pemerintah dan 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2020.

Berikut 6 (enam) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 yang nantinya akan dibahas meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Penetapan 3 (tiga) Desa Persiapan yaitu Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, Raperda tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Muba dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung.

Dengan Propem Perda Tahun 2020 ini, diharapkan 6 (enam) Raperda Tahun 2020 tersebut dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya secara lancar, tertib dan teratur  guna untuk kepentingan umum, memiliki kepastian hukum dan memberikan kesejahteraan sehingga terwujudnya hak-hak atas masyarakat.

Selanjutnya, dalam rapat Paripurna tersebut tidak seperti biasanya karena untuk meminimalisir penyebaran pencegahan wabah Virus Covid-19 maka rapat menggunakan Aplikasi Zoom atau Perangkat Rapat Online.

Bupati Muba telah menyediakan Rapid test Covid-19 yang tersebar melalui Dinas Kesehatan Muba dan RSUD Sekayu, Alat Pelindung Diri (APD) serta Gerakan Masker Muba yaitu Masker Kain bagi yang sehat, Masker Medis bagi yang sakit dan tenaga medis dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

Bapemperda DPRD dengan Juru Bicara Dedi Zulkarnain menyampaikan bahwa pentingnya kepedulian, Keseriusan, mencari solusi dan kepastian hukum dari pemerintah tentang Raperda  Pengarusutamaan Gender (RM)

No comments

Powered by Blogger.