Diduga Maraknya llegal Loging di Hutan Lindung di Muba APH Tutup Mata
Pantauan awak media di lokasi desa macang sakti ada truk/fuso terjebak dan terparter di jalan yang rusak dan harus bongkar muatan yang isinya kayu balok kaleng dengan tidak ada rasa takut pada aparat muatan kayu tersebut di bongkar padahal tidak jauh dari terpartenya kendaraan itu ada pos pol desa macang Sakti, seakan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata.
Kayu kayu tersebut di duga hasil dari ellegal loging hutan lindung/hutan kawasan yang di kelola di duga dari swo mill milik A, swo mill milik H.Ka, swo mill H. Ru melintas di jalan Sp. Macang Sakti - Sp Mangun jaya.
Padahal pemerintah kabupaten Musi Banyuasin untuk memudahkan transpotasi serta melancar ekonomi di pedesaan terutama di desa Bintiale sekitarnya kecamatan Batang Hari Leko dan Macang Sakti sekitarnya kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba sejak tahun 2013 - 2019 telah merialisasikan APBD Muba sebesar Rp 126.000.000.000. untuk membangun jalan kabupaten kelas III dari Sp Mangun Jaya s/d Sp. Macang Sakti sehingga jalan tersebut sampai dengan tahun 2019 tidak separah seperti sekarang.
Masyarakat Macang Sakti dan sekitarnya mengharapkan adanya tindakan dari pihak berwenang di duga maraknya ellegal loging dari hutan lindung, yang membuat hancurnya jalan Macang sakti dari pihak
Dinas Kehutanan Provinsi
Dari Pihak Polri dan
Pihak Pemerintah Kabupaten Muba. ( Tim )
No comments