Warga Lalan Keluhkan Tagihan Listrik Membengkak


Muba,BERITA-ONE.COM - Warga Kecamatan Lalan kini sudah mendapatkan penerangan listrik 24 jam setelah Bupati Muba Dr. Dodi reza alex meresmikan jaringan listrik yang diakomodir oleh PLN bersama perusahaan BUMD Muba yaitu PT. MEP pada tahun 2019 tahun lalu sehingga permasalahan listrik yang berada di kecamatan Lalan yang selama ini menjadi persoalan kini lambat laun sekarang sudah teratasi dan telah dinikmati warga lalan.

Hal ini setelah resmi mendapatkan pasokan listrik yang di akomodir oleh PLN bersama perusahaan BUMD Muba PT. MEP

Namun beberapa bulan terakhir warga masyarakat mengeluh karna PT MEP cabang Lalan memberlakukan tagihan pada pelanggan yang pemakaian listriknya hanya sedikit atau rumah tangga dengan angka tagihan yang sama yaitu 97 kwh pada bulan februari dan bulan Maret sebesar 50 Kwh diduga dengan cara memundurkan stand awal.

Yang menjadi pertanyaan beberapa warga adalah mengapa tagihan listrik PT MEP di bulan Februari dan Maret 2020 antara satu pelanggan dengan yang lainnya hampir sama Terutama pelanggan yang pemakaian listriknya hanya sedikit atau rumah tangga yaitu pada bulan Februari sebesar Rp 215.865,- dan Maret Rp136.730,-

Dari keterangan tersebut PT MEP patut diduga melakukan kecurangan terhadap pelanggannya yaitu memberlakukan pemakaian stand meter minimal di bulan Februari sejumlah 97 kWh dan bulan maret sejumlah 50 kWh.

Jadi walaupun masyarakat pemakaian listrik hanya sedikit misalnya 20 kWh maka akan didapat penghitungan pada bulan februari seperti ini yaitu :(20xRp1.559+Rp48.650+Rp5.000=Rp84.830) namun pada kenyataannya masyarakat dipaksa  untuk membayar 97 kWh pada bulan Februari (Rp 215.865) dan 50 kWh (Rp136.730) pada bulan Maret.


Dari bukti fisik rekening yang di bayar masyarakat Lalan didapati angka stand awal bulan februari 2020 dimundurkan, seharusnya stand awalnya harus sama dengan stand akhir rekening bulan januari 2020 sehingga kwh pemakaian di bulan februari 2020 ditagih  lagi pada rekening bulan februari 2020.

Seperti keterangan beberapa  warga Lalan salah satunya inisial R yang memberi tanda bukti bayar pada bulan februari tahun 2020 dengan jumlah kwh rata rata sama yaitu sejumlah 97 kwh,padahal pemakaian jumlah kwh nya kecil tidak sampai sebesar yang ada ditagihan tanda bukti bayar, jelas nya

PT MEP mungkin lupa dengan instruksi Bupati Muba Dr. Dodi Reza Alex bahwa PT MEP tidak cari untung listrik di Lalan namun pada kenyataannya PT MEP diduga malah memberatkan warga.

Direktur PT MEP Muba Humaidi setelah awak media meminta konfirmasi lewat whatsApp nya nomor 0812-7111-xxxx namun sangat disayangkan tidak memberi jawaban walaupun telah di baca dengan tanda contreng dua warna biru. (TIM)

No comments

Powered by Blogger.