Usai Maketkan Sabu, Dua Warga Bayung Lincir ditangkap Polisi


Muba,BERITA-ONE.COM -  TEAM TEKAB 204 Polsek Bayung Lincir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dedy Kurniawan. SH berhasil meringkus dua Pengedar Narkoba, Taufik (40)dan Igo Alprinaldi (21) dengan status sebagai pekerjaan swasta, Minggu 15 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wib diDesa Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Bayung lincir AKP Jonroni, SH mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar sabu - sabu atau pemain Lama. "Kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat, kedua pelaku sesuai informasi sedang memaketin sabu. Saat kita tangkap mereka telah selesai dan kedua pelaku pengedar didapati narkoba dimasing - masing kantong celana mereka"bebernya Rabu, (18/03/2020).

Lanjut dia, dari tangan kedua pelaku pengedar narkoba yang berhasil diamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7, 25 Gram sabu siap edar untuk diwilayah Bayung lincir. Sambungnya, saat penggeledahan pada pelaku Taufik di saku celana sebelah kiri ditemukan 19 paket serbuk kristal bening dalam bungkus plastik klip bening list merah dan dibungkus plastik ukuran 1/4 kg sedangkan pelaku Igo dari saku celana sebelah kiri ditemukan narkoba 9 paket sabu yang dibungkus rapi dalam mainan anak. Semua barang bukti sudah mereka akui bahwa milik mereka masing - masing yang akan diedarkan diwilayah Bayung lincir sekitarnya.


Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (RM)) 

No comments

Powered by Blogger.