Transaksi Narkoba di Prabumulih Warga Muara Enim ditangkap BNN
Tersangka Leo |
Setelah dilakukan penyelidikan dan diamati dirumah terlihat mobil avanza berwarna silver yang yang sedang terparkir di rumah bedeng .
Tanpa membuang waktu lama sekira pukul. 21.00 Wib tim pemberantasan langsung melakukan penggerebakan atau upaya penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada didalam rumah bedeng tempat kejadian perkara.
Setelah berhasil diamankan, ternyata laki-laki tersebut mengaku bernama Leo Renza Lucky Kurniawan Bi Pebran yang selanjutnya tim pemberantasan langsung memanggil RT setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan terhadap lakilaki tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,13 gram di saku kiri dari tersangka.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa kekantor BNN Kota Prabumulih untuk dilakukan penyidikan Iebih lanjut. Pasal yang dikenakan pada Sdr. LEO RENZA LUCKY KURNIAWAN BIN
PEBRAN Pasal 112 ayat 1 Junto 127 ayat 1 Hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun kurungan
AKBP ,Ridwan SH Kepala BNN kota Prabumulih mengatakan tidak akan main-main terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dikota prabumulih dan mereka berharap kepada pemasok dan pemakai narkoba untuk berhenti cepat-cepat menjauhlah dari kota prabumulih ungkapnya dalam press release di kantor BNN selasa, (17/3/2020) ( B1)
No comments