Terungkap, LSM GIAAC Di Malaysia Yang Berikan Penghargaan Kepada Novel Baswedan Ternyata Abal-Abal.
Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM- waktu lalu sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Malaysia bernama National Center For Governence, Integrty and Anticorroption ( GIAAC) memberikan penghargaan kepada Novel Baswedan. Katanya penghargaan terhadap Novel itu penghargaan
sebagai pejuang anti korupsi.
Ternyata belakangan ini teruangkap, LSM tersebut merupupakan sebuah LSM abal-abal yang alamatnya numpang, dan tidak jelas keberadaannya. " Saya protes ", kata Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Menurut OC Kaligis, tidak pantas Novel Baswedan menerima penghargaan anti korupsi, sebab dia (Novel) itu pembunuh yang sangat keji terhadap Yohanes alias Aan, katanya. Penghargaan itu tidak pantas diberikan kepada seorang pembunuh. Hal ini saya tulis dalam surat yang saya tujukan ke alamat LSM di Malaysia, katanya.
LSM itu digunakan olehnya seolah olah agar memberi kesan, bahwa Novel Bawedab itu hebat sekali di luar negeri. Padahal enggak. Kalau dia baik kan banyak LSM, atau PBB yang bisa kasi dia penghargaan, kata OC Kaligis.
Masih kata OC Kaligis, bahwa penghargaan itu katanya sebagai pejuang anti koruptor. Padahal dia itu pembunuh/penganiaya yang sangat keji terhadap Yohanes alias Aan. Dan sebelumnya dia suruh anak buahnya agar mengaku yang melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut, tapi tidak mau.
Sekarang pelaku yang menyiramkan air keras kepadanya (Novel) yang tidak menyebabkan dia mati, dalam waktu dekat akan diadili, sementara Yohanes yang mati akibat ulahnya dia (Novel), belum diadili malah dibebasin. "Gimana itu. Kebal hukum banget ya, manusia satu ini," tandas Kaligis.
Tindakan ketua Komisi Pembetantasan Korupsi ( KPK) Firli Buhari yang sedang membersikan Penyidik Taliban di lembaga anti rasuah tersebut diapresiasi oleh pengacara kondang OC Kaligis tersebut.
Seperti diberitakan oleh BERITA-ONE.COM, OC Kaligis ini sedang menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena para Tergugat tersebut belum melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan atas nama Novel Baswedan, yang menembak mati pencuri sarang burung walet Yohanes alias Aan di Bengkulu.
Perkara pembunuhan Novel Baswedan sudah gelar perkara dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan telah diberi nomor perkara.
Namun berkas Novel yang sudah di pengadilan tersebut dipinjam kembali Kejaksaan Negeri Bengkulu, dengan alasan untuk menyusun surat dakwaan.
Tapi kemudian Kejaksaan Negeri Bengkulu atas persetujuan Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan mencabut perkara.
Pihak keluarga Yohanes tidak terima dan mempraperadilankan Kejari Bengkulu. Dan putusan Praperadilan tersebut, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan berkas Novel Baswedan ke PN Bengkulu untuk disidangkan. Tapi putusan pengadilan tersebut tidak dijalankan Kejaksaan
Berkas perkara Novel Baswedan yang yang melakukan penhaniayaan dan pembunuhan terjadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi 2014, hingga kini masih mangkrak dikejaksaan.
OC Kaligis yang merupakan penegak hukum memggugat Kejagung dan Kejari Bengkulu. Tujuannya gar pihak Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan yang sudah lengkap tersebut dilimpahkan lagi kepengadilan supaya yang bersangkutan diadili. (SUR).
No comments