Terungkap, LSM GIAAC Di Malaysia Yang Berikan Penghargaan Kepada Novel Baswedan Ternyata Abal-Abal.


Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM- waktu lalu sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  di Malaysia bernama National Center For Governence, Integrty and Anticorroption ( GIAAC) memberikan penghargaan kepada Novel Baswedan. Katanya penghargaan terhadap Novel  itu penghargaan
sebagai  pejuang  anti korupsi.

Ternyata belakangan ini teruangkap,  LSM tersebut merupupakan  sebuah LSM abal-abal yang alamatnya  numpang, dan tidak jelas keberadaannya. " Saya protes ", kata   Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Menurut OC Kaligis, tidak pantas Novel Baswedan menerima penghargaan  anti korupsi, sebab dia (Novel) itu pembunuh yang sangat keji terhadap Yohanes alias Aan, katanya. Penghargaan itu tidak pantas diberikan  kepada seorang pembunuh.  Hal ini saya tulis dalam surat yang saya tujukan  ke alamat LSM di Malaysia, katanya.

LSM   itu digunakan olehnya   seolah olah agar memberi kesan,   bahwa Novel Bawedab itu  hebat sekali di luar negeri. Padahal enggak. Kalau dia baik kan banyak LSM, atau PBB yang bisa kasi dia penghargaan, kata OC Kaligis.

Masih kata OC Kaligis,  bahwa penghargaan itu  katanya sebagai pejuang  anti koruptor. Padahal  dia itu pembunuh/penganiaya yang sangat keji terhadap Yohanes alias Aan. Dan sebelumnya dia suruh  anak buahnya agar mengaku yang  melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut, tapi  tidak mau.

Sekarang  pelaku yang menyiramkan air keras kepadanya (Novel)  yang tidak menyebabkan dia mati, dalam waktu dekat akan diadili,  sementara Yohanes yang mati akibat ulahnya  dia (Novel),  belum diadili malah  dibebasin. "Gimana itu. Kebal hukum banget ya,  manusia satu ini," tandas Kaligis.

Tindakan ketua Komisi Pembetantasan Korupsi ( KPK) Firli Buhari yang sedang membersikan Penyidik Taliban di lembaga anti rasuah tersebut diapresiasi oleh pengacara kondang OC Kaligis tersebut.

Seperti diberitakan oleh BERITA-ONE.COM, OC Kaligis ini sedang  menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena para Tergugat tersebut belum melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan atas nama Novel Baswedan, yang menembak mati pencuri sarang burung walet Yohanes alias Aan di Bengkulu.

Perkara pembunuhan Novel Baswedan sudah gelar perkara dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan telah diberi nomor perkara.
Namun berkas Novel yang sudah di pengadilan tersebut dipinjam kembali  Kejaksaan Negeri Bengkulu, dengan alasan untuk menyusun surat dakwaan.

Tapi kemudian Kejaksaan Negeri Bengkulu atas persetujuan Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan mencabut perkara.

Pihak keluarga Yohanes tidak terima dan  mempraperadilankan Kejari Bengkulu. Dan putusan Praperadilan tersebut, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan berkas Novel Baswedan ke PN Bengkulu untuk disidangkan. Tapi putusan pengadilan tersebut tidak dijalankan Kejaksaan
Berkas perkara  Novel Baswedan yang yang melakukan penhaniayaan dan pembunuhan terjadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi  2014, hingga kini  masih mangkrak dikejaksaan.
OC Kaligis yang merupakan  penegak hukum  memggugat  Kejagung dan Kejari Bengkulu. Tujuannya gar pihak Kejaksaan  melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan yang sudah lengkap tersebut dilimpahkan lagi  kepengadilan supaya yang bersangkutan diadili. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.