Tergugat Tidak Lengkap, Gugatan Terhadap Menteri BUMN Erick Thohir Ditunda.

Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH bersama putrinya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)  yang dilakukan Prof Dr OC Kaligis SH.MH terhadap Menteri BUMN Erick Thohir BA.MBA (Tergugat I) dan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (PT Bank BTN) Pahala Nugraha Mansury SE.MBS (Tergugat II) ditunda karena tergugat II tidak hadir.

Padahal, Tergugat II ini sudah dipanggil secara patut, namun tidak mau hadir untuk yang kedua kalinya, dan tanpa memberitakan alasan secara langsung atau melalui surat atau kuasa hukumnya.
Untuk sidang yang akan datang Penggugat  OC Kaligis minta kepada hakim,  agar Terghgat II dipanggil lagi  dan sisertai peringatan.

"  Panggilan pengadilan itu wajib hukumnya, Sayang,  PT Bank BTN ini kan,  badan usaha milik negara, kok tidak taat dengan pengadilan. Kalau diluar negeri, tindakan seperti ini sudah kena pasal Contempt of Court,  (penghinaan terhadap pengadilan), kata OC Kaligis kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Maret 2020.

OC Kaligis menambahkan, sudah dua kali Tergugat II tidak hadir dalam persidangan, kayaknya tidak menghormati pengadilan saja. Sedangkan saya hanya ingin melihat, apakah ada azas persamaan hak dalam hal ini.

" Jangan lupa, Chandra M Hamzah ini adalah tersangka kasus korupsi dan  namanya tidak pernah direhabilitisi,  dikesampingkan perkaranya. 

Tetapi syatusnya sebagai tersangka tetap tidak berubah. Dia sekarang dapat uang dari negara sebagai Komisaris Utama (Komut) pada PT Bank BTN, kan tidak tepat", tambah OC Kaligis.

Berhubung Tergugat belum lengkap, hanya tergugat I yang hadir, namun tidak membawa surat kuasa dan  hanya membawa surat tugas, maka hakim menunda sidang sampai dua pekan.
Seperti dikabarkan  oleh BERITA-ONE.com sebelumnya, menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir BA.MBA dan Direkrur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (PT.  Bank BTN) Pahala Nugraha Mansury SE.MBA digugat untuk memberhentikan Komisaris Utama (Komut)  PT. Bank BTN,  Chandra M. Hamzah karena yang bersangkutan  sebagai tersangka korupsi.

Selain itu,  majelis hakim juga diminta  untuk menyatakan bahwa Menteri BUMN  Erick Thohir  (Tergugat I) dan Dirut PT BTN Pahala Nugraha  Mansuri SE.MBA (Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). 

Untuk itu  mereka supaya dihukum membayar ganti rugi Rp 11 juta dengan rincian, ganti rugi materiil Rp 1 juta,  ganti rugi   immateriil Rp 10 juta, serta membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

OC Kaligis  menggugat Memteri BUMN Erick Thohir dan Dirut PT. Bank BTN  karena  mengangkat Chandra M Hamzah sebagai Komut PT Bank BTN, padahal statunya sebagai tersangka korupsi dan tidak pernah direhabilitasi.

Tergugat I Memteri BUMN Erick Thohir mempunyai visi dan misi untuk bersih bersih dan Good Govermance dalam tubuh BUMN. 

Akan tetapi dengan mengangkat Cadra M Hamzah yang menyandang status sebagai tersangka,  malah diangkat sebagai Komut PT. Bank BTN tentu harus dilawan dengan gugatan dipengadilan, sekalipun Penggugat sadar para hakimpun ketika memutus kelompok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  akan dirusak atau dicari-cari kesalahannya.

OC Kaligis memberikan contoh; hakim yang mengalahkan KPK dalam perkara Praperadilan Jenderal Polisi Budi Gunawan, atau hakim praperadilan yang menangani perkara Setya Novanto.

Peradilan jalanan, peradilan Pers,  adalah senjata ampuh KPK untuk mencapai tujuannya dalam perkara apapun, kalau perlu meminta campur tangan Presiden untuk melindunginya.  

Buktinya, tersangka Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad sampai kini masih bebas memghirup udara segar, dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonisnya hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian Kata Orang tanpa pendukung bukti lainnya.

Ditegaskan, gugatan terhadap Terguagat I dan Tergugat II dilayangkan dalam kedudukannya se agai Meteri BUMN dan Dirut PT. Bank BTN yang telah mengangkat Camdra M Hamzah yang sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka sebagai Komut PT Bank BTN. 

Perbuatan Tergugat I ini dinilai telah menciderai tujuan Menteri BUMN dalam menjaga pemerintahan yang bersih hukum.

Diangkatnya Candra M Hamzah sebagai Komut PT Bank BTN, Penggugat berpendirian bahwa Tergugat I sebagai  Memteri BUMN tidak akan bisa mewejutkan  maksut dan tujuannya apabila Komut PT Bank BTN mempunyai rekan jejak yang negatif. 

Hal ini jelas merupakan ketidak cermatan dan ketidak hati-hatian Tergugat I mengangkat Candra M Hamsah sebagai Komut PT. Bank BTN.

Berdasarkan laporan polisi  NO: Pol. LP/438/VI/209 Bateskrim tanggal 25 Agustus 2009 dilakukan penyidikan Bibit Samad Rianto dan Candra M Hamzah dalam perkara duagaan penyalahgunaan wewenang . Dan pada 15 September 2009 Mabes Polri menetapkan mereka sebagai tersangka.

Sangkaan terhadap dua pimpinan KPK, Bibit dan Candra Hamzah ini, dalam perkara dugaan pelanggaran wewenang  karena bepergian  keluar negeri bersama dengan Joko Tjandra dan Anggoro Widjojo.

Diluar negeri ini mereka diduga melakukan  pemerasan. Mereka ditahan di ditahan di Manes Polri. 

Perkara  Bibit dan Candra M Hamzah ini  oleh Penuntut Umum dinyatakan P-21, karena telah memenuhi delik yang disangkakan yaitu pasal 12 huruf e dan pasal 23 tentang UU Tipikor.

Menurut hukum,  perkara Bobit dan Candra M Hamzah tersebut tidak dapat  dihentikan penuntutannya dengan menggunakan dasar hukum " Perkara Diturup Demi Hukum".

Pada tanggal 29 November 2009 Presiden SBY  menebitkan Kepres tentang pemberhentian tim pencari fakta dan verifikasi yang dikenal dengan Tim-8. Pada tanggal 24 November Presiden menyampaikan pendapatnya dengan pertimbangan " Asas Manfaat" dan memberikan ketenteraman dalam masyarakat, Presiden menganjurkan agar perkara ini diselesaikan diluar pengadilan.

Awal Desember 2009 dilakukan deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum terhadap kedua tersangka tersebut.

Ditanggal yang sama Jaksa Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian perkara terhadap Bibit dan Candra  M Hamzah tersebut.

Deponeering Jaksa Agung ini kemudian diparapedilankan di Pengadilan  Jakarta Selatan, 19 April 2010.  

Hakim menyatakan Ketetapan Penghentian Penunrutan  Atas nama Candra M Hamzah oleh Jaksa Agung  ini tidak sah karena tidak melalui proses  dengan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri. Dengan demikian deponeering ini tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi NO: 29 /PPU /XIV/2016.

Kemudian,  pakar kukum pidana sependapat bahwa deponeering hanya mengenyampingkan perkara, bulan mengrehabilitir nama tersangka. Ironis memang, nama Camdra M Hamzah menempati posisi sebagai Komut PT. Bank BTN yang kemudian digugat Penggugat. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.