Sebanyak 3,46 Gram Sabu Siap Edar Berhasil digagalkan Sat Res Narkoba dari Seorang Sopir


Muba,BERITA-ONE.COM- Satuan reserse narkoba Polres Muba kembali membongkar Jaringan Peredaran Narkoba yang beroperasi di jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Soak Baru Kabupaten. Muba. 3,46 gram narkoba yang berhasil diamankan dari tersangka Pengedar. Tersangka bernama Misbani (38) warga Jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Soak Baru Kabupaten .Muba yang berprofesi sebagai Sopir.

Tersangka ditangkap saat sedang berada dirumahnya, Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Tersangka sangat meresahkan masyarakat sekitar "saat ini sudah kita amankan dan dalam penyidikan kita"Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto, SH.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka ditemukan narkoba yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,46 gram, 6 (enam) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah wadah plastik warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia nekat menjadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari hasil jual sabu secara ecer dianggap lebih menguntungkan. Saat ini tersangka dalam penyidikan kita. Tutup kasat narkoba. (RM)

No comments

Powered by Blogger.