Prof Dr OC Kaligis : Pembuktian Para Tergugat Ngaco, Ini Bukti Jaksa Melindungi Pembunuh Novel Baswedan


Prof OC Dr Kaligis SH.MH bersama dua wartawan 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pembuktian yang dilakukan para tergugat sangat ngaco, karena masalah pembunuhan/penganiayaan yang  dilakukan Novel Basewedan hingga korban Aan meninggal dunia, kan masalah pidana, kok dibelokan ke UU No : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , kata Pfof Dr OC Kaligis SH.MH  di Pengadilan Jakarta Selatan usai sidang Rabu 11 Maret 2020.

Mereka para tergugat, Jaksa Agung  tergugat I dan Kejaksaan Bengkulu tergugat II,  dalam pembuktian ini tidak berani menyinggung soal Praperadilan Pengadilan Negeri  Bengkulu yang memerintahkan  agar Jaksa melimpahkan  perkara pembunuhan dengan tersangka Novel Baswedan ke pengadilan untuk diproses secara hukum.

" Tapi masalah penganiayaan/ pembunuhan yang di lakukan tersangka Novel Baswedan, kan masalah pidana. Kok dibelokan kemasalah Hukum Administrasi Pemerintahan  yaitu Undang Undang No: 30 Tahun 2014. Jadi jelas,  ini merupakan bukti bahwa Jaksa melindungi pembunuh Novel Baswedan, kata sang Profesor OC Kaligis tersebut.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Suharno SH  ini, dengan agenda pembuktian dari para tergugat. Sedangkan penggugat belum menyampaikan bukti-bukti. Dan hakim menunda sidang satu pekan berikutnya.

Dalam pembuktian ini   para tergugat  mengajukan 6 alat bukti, satu diantaranya adalah UU NOo: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Diberitakan BERITA-ONE.COM gugatan ini berawal ketika  Novel Baswedan yang menjabat  sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2002 melakukan penangkapan terhadap pencuri sarang burung walet.

Dalam proses pemeriksaan Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap para tersangka pencurian sarang burung  walet tersebut, dan mengakibatkan adanya pelaku pencurian sarang burung walet tersebut meninggal dunia.

Atas kasus penganiayaan berat  tersebut,  Novel Bawedan ditetapkan sebagai tersangka yang perkaranya ditangani Bareskrim Polri. Dan pada tanggal 10 Desember 2015, Bareskrim Polri melimpahkan perkas perkara atas nama Novel Baswedan ke Tergugat I yang kemudian dilimpahkan kepada Tergugat II untuk proses penuntutan.

Pada tanggal 29 Januari 2016, Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan dan perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Bengkulu  dengan NO: 31/Pid.B/2016/PN.Bgl.

Namun Tergugat II menarik berkas perkara atas nama terdakwa Novel Baswedan dengan dasar adanya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) NO: KEP 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang diterbitkan Tergugat II dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I.
Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan SKPP yang dikeluarkan Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan  hukum yang mengikat berdasarkan putusan Praperadilan NO: 2/Pid.Pra/a2016/Pn.Bgl tqnggak 31 Maret 2016.

Untuk itu hakim memerintahkan agar Tergugat II melanjutkan penuntutan dan menyerahkan berkas perkara NO: 31/Pid.B/2016.PN.Bgl untuk disidangkan.Namun kasus ini tetap mangkrak di kejaksaan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.