Prof Dr OC Kaligis Mohon Kepada Majelis Hakim Untuk Mengabulkan Seluruh Gugatannya.
Prof Dr OC Kaligis SH.MH menyerahkan kesimpulan gugatannya |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penggugat Prof Dr OC Kaligis SH.MH yang menggugat Badan Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Kriminal Polda Metro Jaya ( Tergugat II) karena tidak melanjutkan proses kasus korupsi dengan tersangka Denny Indryana, mohon kepada Majelis hakim yang diketuai Suswanti SH untuk menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.
SH.MH dalam kesimpulannya yang disampaikan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 4 Maret 2020.
OC Kaligis foto bersama sahabatnya Gilles Oudin dari Prancis. |
Dikatakan, Dalam Pokok Perkara Tergugat I secara diam diam melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan/implememtasi Payment Geteway kepada tergugat II melalui surat NO: B/3808/VI/Res/3.2./2018/Bareskrim tanggal 22 Juni 2018 setelah penetapan tersangka, membuktikan Terghgat I sudah tidak lagi trasparan dalam memberikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat umum termasuk Penggugat.
Dan Tergugat I terbukti tidak bisa menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersanhka Denny Indrayana dalam kegiatan/implementasi Paymant Geteway pada Kementrian Hukum dan Ham RI tahun anggaran 2014 tentang menegemen Penyidikan Tindak Pidana.
Tergugat I yang terkesan tidak trasparan dan mendiamkan surat NO: B/13461/VII/RES 3.3/2019/Datro tanggal 16 Juli 2019 perihal tentang pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Agung RI dari tergugat II, membuktikan bahwa benar Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mendiamkan berkas perkara atas nama Denny Indrayana.
Sedangkan untuk Terggat II OC Kaligis menyimpulkan Dalam Pokok Perkaranya antara lain mengatakan; terbukti Tergugat II sejak memerima pelimpahan berkas perkara dari tergugat I berdasarkan surat NO: B/3808/VI/RES/ /3.2/2018/Bareskrim tanggal 18 Juli 2018 sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berkas perkara atas nama tersangka Denny Indrayana masih berada pada Tergugat II.
Dan sejak waktu tersebut tidak pernah diketahui apa yang dilakukan Tergugat II untuk merampungkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan/Inplementasi Paymant Geteway pada Kementeian Hukum dan Ham tahun anggaran 2014 dengan tersangka Denny Indrayana.
Disisi lain OC Kaligis menyebutkan, tindakkan Tergugat II terbukti tidak profesional dalam dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksut dalam Peratiran Kapolri NO: 14 tahun 2012 tentang menejemen Penyidikan Timdak Pidana.
Mengingat, sejak Tergugat II menerima pelimpahan perkara sampai gugatan ini diajukan, perkara tindak pidana korupsi kegiatan/Implementasi Paymant Geteway pada Kementrian Hukum dan Ham tahun anggaran 2014 dengan tersangka Denny Indrayana tidak juga disidangkan. Dengan demikian sikap Tergugat II tersebut membuktikan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memdiamkan berkas perkara atas nama tersangka Denny Indrayana.
Dengan sejumlah alasan tersebut diatas, OC Kaligis mohon kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Bila hakim berpendapat lain agar memutus yang seadil adilnya.
Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM sebelumnya,latar belakang gugatannya terhadap Polisi ini karena kasus korupsi dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana yang hingga kini tidak diproses secara hukum, namun malah mangkrak di Polda Metro Jaya hingga bertahun tahun. Padahal kasus tersebut sudah P-21.
Karenanya, Kaligis mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran Tergugat II, tidak melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana ke Kejaksaan untuk disidangkan dipengadilan.
Sedangkan dari Laporan Polisi Nomor: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, diperoleh fakta fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkum HAM RI tahun anggaran 2014 dengan tersangka Denny Indrayana.
Dan yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).
No comments